Penadah dan Tiga Pencuri Motor Diciduk Anggota Satreskrim Polresta Pontianak
Setelah berhasil mengambil sepeda motor, Abdul kemudian menawarkan ke tersangka Hery seharga Rp 2 juta.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tiga pelaku pencurian dan satu penadah, komplotan pencuri kendaraan motor (Curanmor) dibekuk personel unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, Jumat (18/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan komplotan ini, berawal saat mereka Rico Saputra alias Rico, Abdul A alias Abdul, Rahmad Rizal alias Rahmad, Hery Kurniawan alias Hery beraksi di Komplek Citra Sejahtera Jl Parit Pangeran, Pontianak Utara pada Kamis (17/3/2016).
Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis mengungkapkan, aksi pencurian terjadi saat tiga pelaku melintas rumah korban melihat sepeda motor korban berada di depan teras rumah dalam keadaan tidak terkunci.
"Rico yang mengambil sepeda motor. Sementara Abdul dan Rahmad menunggu di depan rumah korban sekaligus mengawasi situasi," ungkapnya saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Sabtu (19/3/2016).
Setelah berhasil mengambil sepeda motor, Abdul kemudian menawarkan ke tersangka Hery seharga Rp 2 juta.
AKP Azis menjelaskan, merasa kendaraannya hilang, korban lantas melaporkan kejadian pencurian sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Pertama kali diamankan itu tersangka Hery. Kemudian kami lakukan pengembangan dan pada hari Jumat (18/3) sekitar pukul 03.00 WIB, tiga tersangka lain, diamankan saat berada di warnet (warung internet) di Jl Budi Utomo, Pontianak Utara," jelasnya.
Hasil keterangan yang diungkapkan keempat tersangka, keempatnya mengaku baru pertama kalinya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Namun, menurut AKP Azis, tidak menutup kemungkinan, para tersangka pernah beraksi di kawasan lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan kita periksa lebih dalam lagi. Dari pengakuan yang mereka sampaikan, ini pemain baru. Semuanya pengangguran. Di kampungnya terkenal cukup nakal. Hasil mereka mencuri itu untuk ke warnet dan kebutuhan sehari hari," terangnya.
Sementara tersangka Rico, kepada wartawan mengaku baru pertama kalinya mencuri sepeda motor.
Menurutnya, uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut, nantinya akan digunakan untuk menebus telepon seluler miliknya yang digadaikan.
Hal serupa juga diungkapkan oleh tersangka Rahmad, yang mengaku uang hasil kejahatannya akan digunakan untuk menebus telepon seluler miliknya.
"Saya baru balik dari rumah istri di Wajok. Ini pertama kalinya saya mencuri. Benar. Rencana untuk nebus handphone," ujar Rahmad
Tersangka Rahmad mengaku hanya ikut-ikutan, karena diajak tersangka Rico. Sehari-hari Rahmad bekerja sebagai tukang teralis di Parit Pangeran.
Ia mengaku, saat melancarkan aksi pencurian, ia berperan mengawasi kondisi sekitar komplek tersebut.
Kepada aparat Kepolisian, Rahmad sempat mengaku masih berumur 15 tahun. Namun setelah dilakukan pengecekan dari Kartu Keluarganya, Rahmad ternyata sudah berusia 19 tahun.
"Saya ngaku 15 tahun karena tidak tahu umur saya. Benar, saya hanya sekolah tamat SD," ucapnya
Dari keempat tersangka, turut diamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio J Putih bernomor pelat KB 5457 NV milik korbannya, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Biru bernomor pelat KB 5271 SF yang digunakan sebagai sarana curanmor.
Tiga tersangka pelaku pencuri sepeda motor akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara Hery, yang berperan sebagai penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.