Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertuduh dan Terduga Teroris Harusnya Diadili Bukan Dibunuh

Andika Mirza mengatakan, terduga ataupun tertuduh teroris itu tidak boleh dibunuh ataupun ditembak mati.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tertuduh dan Terduga Teroris Harusnya Diadili Bukan Dibunuh
Tribun Medan/Array A Argus
Mahasiswa Gema Pembebasan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Medan meminta agar Densus 88 Anti Teror untuk segera dibubarkan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Gema Pembebasan Sumut, yang juga kader Hizbut Tahrir Indonesia, Andika Mirza mengatakan, terduga ataupun tertuduh teroris itu tidak boleh dibunuh ataupun ditembak mati.

Mereka itu harus terlebih dahulu diadili dan disidangkan.

"Bagaimana kita tahu kalau mereka itu bersalah. Jangan asal main tembak dan main bunuh saja," ungkap Andika saat menggelar aksi menuntut pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror di bundaran Majestyk Medan, Sabtu (19/3/2016) siang.

Ia mengatakan, tindakan tembak mati di tempat bagi mereka yang belum terbukti ikut melakukan gerakan teror adalah perbuatan melawan hukum.

Tindakan itu, kata Andika, justru memancing kemarahan umat Islam.

"Kalau memang mereka itu tertuduh ataupun terduga teroris, harusnya dibuktikan dulu di pengadilan. Baru diberikan hukuman. Bukan malah main bunuh begitu," kata mahasiswa Institut Teknik Medan (ITM) ini.

Berita Rekomendasi

Kedepan, kata Andika, pemerintah harus mengevaluasi keberadaan Densus 88. Apalagi belum lama ini Densus 88 membunuh dan menghabisi seorang warga bernama Siyono.

"Kasus-kasus pembantaian seperti ini sudah semestinya menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Jangan biarkan lagi warga muslim dibantai dengan alasan tuduhan terorisme," katanya. (ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas