Tertuduh dan Terduga Teroris Harusnya Diadili Bukan Dibunuh
Andika Mirza mengatakan, terduga ataupun tertuduh teroris itu tidak boleh dibunuh ataupun ditembak mati.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Gema Pembebasan Sumut, yang juga kader Hizbut Tahrir Indonesia, Andika Mirza mengatakan, terduga ataupun tertuduh teroris itu tidak boleh dibunuh ataupun ditembak mati.
Mereka itu harus terlebih dahulu diadili dan disidangkan.
"Bagaimana kita tahu kalau mereka itu bersalah. Jangan asal main tembak dan main bunuh saja," ungkap Andika saat menggelar aksi menuntut pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror di bundaran Majestyk Medan, Sabtu (19/3/2016) siang.
Ia mengatakan, tindakan tembak mati di tempat bagi mereka yang belum terbukti ikut melakukan gerakan teror adalah perbuatan melawan hukum.
Tindakan itu, kata Andika, justru memancing kemarahan umat Islam.
"Kalau memang mereka itu tertuduh ataupun terduga teroris, harusnya dibuktikan dulu di pengadilan. Baru diberikan hukuman. Bukan malah main bunuh begitu," kata mahasiswa Institut Teknik Medan (ITM) ini.
Kedepan, kata Andika, pemerintah harus mengevaluasi keberadaan Densus 88. Apalagi belum lama ini Densus 88 membunuh dan menghabisi seorang warga bernama Siyono.
"Kasus-kasus pembantaian seperti ini sudah semestinya menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Jangan biarkan lagi warga muslim dibantai dengan alasan tuduhan terorisme," katanya. (ray/tribun-medan.com)