Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Napi Lain, Lima Napi Akan Jalani Hukuman Tambahan

Para narapidana itu baru akan menjalani proses hukumnya setelah menjalani hukuman tindak pidana sebelumnya.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Bunuh Napi Lain, Lima Napi Akan Jalani Hukuman Tambahan
youtube
Polisi amankan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) setelah peristiwa pengeroyokan. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG  -  Polisi telah menetapkan lima narapidana menjadi tersangka pembunuhan napi lainnya bernama Sirajudin.

Para narapidana itu baru akan menjalani proses hukumnya setelah menjalani hukuman tindak pidana sebelumnya.

Lima tersangka adalah Rahman, Anwar, Kusnadi, Asep dan Rojali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, kelima napi ini dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Mereka baru bisa diproses setelah selesai menjalani hukumannya di Lapas Rajabasa,” ujar dia, Minggu (20/3/2016).

Para napi yang menjadi tersangka adalah napi yang terlibat kasus pembunuhan berencana dan perampokan.

Berita Rekomendasi

Rahman adalah napi kasus penganiayaan, yang baru akan bebas pada tahun 2020.

Anwar adalah napi kasus pembunuhan berencana yang dihukum 20 tahun penjara.

Anwar baru bebas tahun 2034. Rojali narapidana kasus pencurian dengan kekerasan dihukum 17 tahun penjara.

Kusnadi adalah narapidana kasus pencurian dengan kekerasan yang dihukum 20 tahun penjara.

Kusnadi baru bebas pada tahun 2034. Asep narapidana kasus perlindungan anak dihukum lim tahun penjara. Asep bebas pada tahun 2018.

Sirajudin narapidana kasus pencurian dengan kekerasan, tewas di blok C2 Lapas Rajabasa, Jumat (18/3/2016) malam. Ditemukan luka tusuk di punggung dan dada Sirajudin.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas