Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perseteruan Sopir Angkot Versus Ridwan Kamil Semakin Memanas

Tuduhan serius. Begitulah yang dialami Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil. Ia dilaporkan menganiaya seorang sopir angkot. Ridwan balik melawan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Perseteruan Sopir Angkot Versus Ridwan Kamil Semakin Memanas
Tribun Jabar/Tiah SM
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (21/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tuduhan serius. Begitulah yang dialami Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil. Ia dilaporkan karena menganiaya seorang sopir angkutan kota jalur tengah atau angkota gelap. Begini ceritanya.

Di samping Alun-alun Kota Bandung atau tepatnya di area halte atau shelter bus, Jumat (18/3/2016), Taufik Hidayat (42) tengah menunggu calon penumpang. Jam menunjukkan pukul 11.30 WIB. Rombongan Wali Kota Bandung mendekat.

"Waktu itu saya di luar mobil. Saya tidak tahu kalau ada rombongan Pak Wali datang. Kami terus mencoba pergi, tapi mobil saya diadang," cerita Taufik di Jalan Telaga Bodas No 40, Lengkong, Kota Bandung, Senin (21/3/2016).

Rombongan lalu meminta kunci dan kelengkapan administrasi mobil yang dibawa Taufik. Tak lama Ridwan Kamil muncul menaiki sepedanya. Setelah turun dari sepeda, pria yang akrab disapa Kang Emil itu menanyakan beberapa hal kepada Taufik.

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mencontohkan bagaimana dia memegang pipi Taufik Hidayat, sopir gelap yang mengklaim ditampar, Senin (21/3/2016). TRIBUN JABAR/TIAH SM

"Waktu itu bahasa Pak Emil kurang enak. Dia berkata kepada saya, "Maneh orang mana? (Kamu orang mana?)" Taufik menirukan pertanyaan Emil. Ia pun menjawab pertanyaan Kang Emil.

Usai bertanya, Kang Emil menudingnya telah melakukan pelanggaran berkali-kali. Tiba-tiba Kang Emil menampar Taufik tiga kali. Seketika itu Kang Emil menantang Taufik berkelahi sambil memukul perutnya sebanyak dua kali.

Berita Rekomendasi

Jadi Tontotan

"Waktu itu ada seorang sopir, pedagang asongan, dan anggota Satpol PP. Jadi tontotan," beber Taufik.

Kuasa hukum Taufik dari LBH Panglima, I Made Agus Rediyudana, mengaku sangat menyayangkan arogansi Kang Emil. Sikap dia berlebihan dan kasar terhadap warganya. Apalagi Taufik sudah meminta maaf kepada Kang Emil atas perbuatannya itu.

"Waktu itu klien kami juga dalam posisi menunduk terus. Dia juga bilang tidak berani gelut (berkelahi, red). Tapi Pak Emil malah memegang dagunya dan menaikkan kepalanya agar bisa saling tatap," kata Agus.

Taufik Hidayat (kaus biru) didampingi pengacaranya saat menjelaskan perlakuan buruk Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, Senin (21/3/2016). Taufik adalah sopir angkot yang mengklaim ditampar Ridwan Kamil. TRIBUN JABAR/TEUKU MUHAMMAD GUCI S

Setelah peristiwa itu, kendaraan Taufik disita. Sore harinya, pria asal Ujung Berung mendatangi Agus dan menceritakan kejadian menjelang salat Jumat itu. Berdasar peristiwa itu, Agus mendampingi Taufik mendatangi Polrestabes Bandung untuk berkonsultasi.

"Sebenarnya korban masih berpikir ulang untuk melaporkan. Akhirnya klien kami dampingi ke pendopo untuk bertemu Pak Emil. Tapi di sana kami hanya ditemui ajudan," ujar Agus.

Keinginan Taufik untuk melaporkan Kang Emil ke Polda Jabar baru dilakukan setelah kupingnya mendengung dan mengeluh sakit di perutnya.

Agus lantas membawa Taufik ke Rumah Sakit Santo Yusuf untuk diperiksa dan divisum. Lantas Taufik melaporkan Emil atas dugaan penganiayaan atau pasal 351 KUHP ke Polda Jabar, Sabtu (19/3/2016).

"Jadi yang kami visum itu ada pipi sama perut. Ini yang kami siapkan untuk proses hukum ini, termasuk dua saksi," sambung Agus.

Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum Taufik, I Made Agus Rediyudana, akan mempolisikan orang nomor satu di Kota Bandung itu atas penyebutan kliennya sebagai preman oleh Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menulis di Twitter menyoal perisitiwa Jumat pekan lalu. Taufik mengaku didatangi Kang Emil yang menegur angkot gelap dan sempat menamparnya. Buntut dari peristiwa itu, Kang Emil menyebut Taufik tak lebih dari sekadar preman.

"Klien kami tidak terima dianggap sebagai preman dan memaksa penumpang masuk mobil (angkot). Itu semuanya tidak benar," ujar Agus.

Agus telah menyimpan beberapa cuitan Kang Emil di Twitter yang menyinggung Taufik. Ia menemukan pernyataan Kang Emil cukup mengejutkan terhadap warganya.

"Bukan menyelesaikan persoalan dan malah mengekspose ke media sosial. Seharusnya dia ini memanggil atau mencari solusi. Artinya apakah ini pencitraan atau apa? Ahok saja yang terkadang kasar, tidak pernah memukul warganya," ujar Agus.

Agus berkonsultasi dengan pihak kepolisian mengenai rencana pelaporan terhadap Kang Emil menggunakan UU ITE. Jika diterima, Kang Emil dilaporkan atas dua kasus, yakni penganiayaan dan pencemaran nama baik.

"Kami juga akan melaporkan hal ini ke Komnas HAM karena korban takut setelah melakukan pelaporan," sambung Agus yang mendampingi Taufik saat bersamaan.

Pledoi Kang Emil

Tak hanya Taufik yang menggelar konferensi pers didampingi kuasa hukumnya. Kang Emil berlaku serupa untuk mengklarifikasi tudingan penamparan terhadap Taufik, sopir angkutan ilegal (jalur Cicaheum-Alun-alun Kota Bandung).

Kang Emil membantah keras telah menampar pipi dan memukul perut Taufik. Dia menegaskan hanya menegur Taufik yang sudah belasan kali melanggar.

"Itu bukan sopir angkot, itu angkutan ilegal yang sudah bertahun-tahun dengan komplotan berpola premanisme," kata Kang Emil di Lacamera Cafe, Jalan Naripan.

"Tidak menampar atau memukul. Yang terjadi si Taufik di dalam mobil saya tarik, terjadi tarik-menarik. Yang ada megang pipi, saya ajak bicara tapi dia tidak lihat mata saya. Dilebih-lebihkan ah. Itu mah lebay," celetuk Kang Emil didampingi kuasa hukumnya.

Ia menjelaskan, peringatan keras itu dia lakukan lantaran sudah jengkel dengan ulah angkot pelat hitam yang kerap melanggar aturan. Keberadaan angkot ini sangat merugikan baik untuk masyarakat maupun para sopir angkot yang legal.

"Ada yang memaksa warga masuk, ada keresahan sopir angkot karena jalurnya diambil. Pernah kecelakaan tapi penumpangnya tak dapat asuransi," kenang Kang Eml.

Meski telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, Kang Emil mengaku tidak khawatir. "Saya tidak memukul karena saya tahu batas, hanya terjadi tarik-menarik karena tak mau turun dari mobil, saya hanya pegang pipi," ujar dia.

Sebelum menemui media dan menjelaskan kronologis peristiwa itu, Kang Emil membuat klarifikasi yang berisi bantahan telah menampar dan memukul Taufik di lewat akun Twitter miliknya, @ridwankamil.

"Tidak ada pemukulan. Ini ada preman maksa warga masuk mobilnya, kepergok wali kota, mau kabur. Saya dadah-dadah saja begitu?" tulis Emil pada Minggu (20/3/2016).

Pernyataan itu dilontarkan Kang Emil setelah ada seorang pengguna Twitter yang mengkritik dirinya.

"Tidak ada satupun alasan yang dapat dijadikan dalih pembenaran bagi @ridwankamil untuk memukul warganya sendiri. Seakan-akan dia berdiri di atas hukum." Tulis pengguna Twitter berakun @masinusina itu.

Lalu, ada pula pengguna Twitter lainnya yang membanding-bandingkan Kang Emil dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Terima kasih Om Ridwan Kamil. Kamu sudah bantu buktikan kalau Ahok masih cukup sopan kok. Sekasar-kasarnya dia, cuma mulutnya yang tajam. Support RK!" tulis pengguna Twitter berakun @hariadhi.

Pernyataan tersebut kembali memancing Kang Emil untuk berkomentar.

"Kalau sama preman maksa-maksa warga kayak gitu, saya pasti kasar. Support kota tertib," tulis Emil menjawab sindiran pengguna Twitter tersebut.

Ancaman Penjara

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Sulistyo Pudjo, membenarkan Taufik melaporkan Kang Emil atas dugaan penamparan. Insiden itu terjadi di Alun-alun Bandung pada Jumat, 18 Maret 2016, sekitar pukul 11.30 WIB.

"Pelapor Taufik Hidayat, terlapor RK (Wali Kota Bandung). Awal mula kejadian, pelapor lagi menaikkan penumpang (omprengan jalur tengah), tiba-tiba datang terlapor dengan menggunakan sepeda listrik," kata Pudjo kemarin.

Laporan Taufik sudah dibuat dan diserahkan kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar. Jika terbukti, Kang Emil dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas