Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Penganiayaan, Ridwan Kamil Akan Dilaporkan Soal Pelanggaran UU ITE

Kuasa Hukum Taufik pun akan melaporkan kembali orang nomor satu di Kota Bandung itu atas kasus UU ITE.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Selain Penganiayaan, Ridwan Kamil Akan Dilaporkan Soal Pelanggaran UU ITE
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Kuasa hukum Taufik Hidayat,  I Made Agus Rediyudana (kanan) dan Andi Shahat Silalahi meninjukan bukti cuitan twitter di Jalan Telaga Bodas, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  -  Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dilaporkan Taufik Hidayat (42), sopir angkot berplat hitam atau omprengan atas dugaan penganiayaan.

Kuasa Hukum Taufik pun akan melaporkan kembali orang nomor satu di Kota Bandung itu atas kasus UU ITE.

Kuasa hukum Taufik, I Made Agus Rediyudana, mengatakan, rencana pelaporan itu berangkat dari cuitan wali kota yang akrab disapa Emil di twitternya.

Ada dugaan Emil menyebut Taufik sebagai preman di akun twitternya setelah berita penamparan mulai bermunculan.

"Klien kami tidak terima dianggap sebagai preman dan memaksa penumpang masuk ke mobil. Itu semuanya tidak benar," ujar Agus kepada wartawan di Jalan Telaga Bodas 40, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2016).

Agus mengaku telah menyimpan beberapa cuit twitter Emil yang menyinggung Taufik.

Berita Rekomendasi

Ia pun mengaku menemukan pernyataan Emil yang cukup mengejutkan sebagai orang nomor satu. Menurutnya, sebagai pemimpin pernyataan itu memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat.

"Bukan menyelesaikan persoalan dan malah mengekspose ke media sosial. Seharusnya dia ini memanggil atau mencari solusi. Artinya apakah ini pencitraan atau apa? Ahok saja yang terkadang kasar, tidak pernah memukul warganya," ujar Agus.

Agus mengaku, pihaknya masih melakukan konsultasi dengan pihak kepolisian mengenai rencana pelaporan mengenai kasus UU ITE. Jika diterima, katanya, Emil dilaporkan atas dua kasus, yakni penganiayaan dan pencemaran nama baik.

"Kami juga akan melaporkan hal ini ke Komnas HAM karena korban takut setelah melakukan pelaporan," ujar Agus. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas