Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Diringkus Setelah Diajak 'Kencan' Polwan
Aleng merupakan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak bawah umur EL (12) di Desa Tanjung Maloi Kecamatan Tumbang Titi pada Juni 2015 lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Jajaran Polsek Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang bekerjasama Polres Lamandau dan Kota Waringin menangkap warga Kecamatan Tumbang Titi, Mateus Aleng (40) di depan Hotel Diana Pangkalan Bun, Kalimantan Tegah, Kamis (18/3/2016).
Aleng merupakan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak bawah umur EL (12) di Desa Tanjung Maloi Kecamatan Tumbang Titi pada Juni 2015 lalu.
Tersangka kemudian melarikan diri sekitar sepuluh bulan hingga akhirnya polisi baru bisa menangkapnya Kamis lalu.
"Kita berhasil menangkap dia dengan memancingnya menggunakan polwan untuk teman kencan. Ketika dia menemui polwan itu langsung kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Belen Anggara Pratama melalui Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Suhandi di Ketapang, Senin (21/3/2016).
Polsek Kecamatan Tumbang Titi akhirnya melimpahkan Mateus Aleng (40) ke Polres Ketapang, Senin (21/3/2016).
Sebelumnya ia berhasil ditangkap polisi di Pangkalan Bun, Kalimantan Tegah, Kamis (17/3/2016).
Setelah ditangkap ia dibawa ke Polsek Tumbang Titi lalu dilimpahkan ke Polres Ketapang. Tersangka baru berhasil ditangkap karena sepuluh bulan melarikan diri dari Tumbang Titi.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Belen Anggara Pratama melalui Kapolsek Kecamatan Tumbang Titi, Iptu Suhandi mengatakan terhadap perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara.
"Ancamannya pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," kata Kapolsek kepada awak media di Ketapang, Senin (21/3/2016).