Berkas BIN Bodong Memeras Dilimpahkan ke Kejari Batam
penyidik Satreskrim Polresta Barelang melimpahkan berkas kasus Pemerasan yang dilakukan oleh Deni anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Bodong
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Barelang melimpahkan berkas kasus Pemerasan yang dilakukan oleh Deni anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Bodong dan lima orang rekanya masing-masing Darwis, Haripudin, Andi Burhanudin, Tambrin dan Haris.
Selain menyerahkan berkas dan enam tersangka penyekapan dan pemerasan tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil, air soft gun, senjata tajam berupa sebilah badik dan uang sebanyak Rp 5 juta.
Penyerahan berkas dan enam pelaku yang masuk tahap dua itu diterima langsung Jaksa Wahyudi Barnad di ruang tindak pidana umum lantai satu kantor Kejari Batam.
"Pelimpahan dari penyidik Polresta Barelang ke Kejari Batam, merupakan tahan dua atau P21. Seterusnya kita akan kembali melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk segea di sidangkan," kata Jaksa Barnad.
Barnad mengatakan, ke enam pelaku dikenakan pasal 368 jo 335 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini ke enam pelaku dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Batam di Tembesi. "Ke enam pelaku terancam 12 tahun penjara," kata Barnad.
Diberitakan sebelumnya, Dw selaku korban dan Jaylani, warga negara (WN) asal Singapura melakukan perjanjian untuk berbisnis minyak di Indonesia.
Ketika itu, Jaylani meminta mencarikan minyak legal kepada Dw. Namun, perjanjian kerjasama tersebut hanya dilakukan melalui media sosial (Whatshap).
Ketika itu, Dw menyanggupinya dan meminta bantuan kepada Haris untuk mengurus semua transportasi dan akomodasi untuk membawa minyak tersebut ke tempat Jaylani.
Sementra yang menjadi negosiasi antara Dw dan pihak perusahaan yang akan dituju Tambrin. Dw meminta Tambrin mencarikan minyak, sementara Haris mengurus transportasi. Saat itu juga, Dw mengirimkan berkas perjanjian kerjasama kepada Jaylani.
Dalam surat perjanjian tersebut tertulis persyaratan ada uang Rp 2 miliar. Tapi sebenarnya uang tersebut tidak ada. Dia kirimkan berkas itu melalui pesan Wa.
Namun setelah berkas itu dikirim melalui pesan Wa, tiba-tiba Jaylani mengatakan kalau perjanjian kerjasama itu dibatalkan. Dw pun bingung dan mencoba menjelaskan terhadap dua temannya yakni Haris dan Tambrin.
Tapi saat dikasih penjelasan, Haris dan Tambrin ini tidak terima. Dia meminta uang finalti atau gantirugi sebanyak Rp 50 juta karena perjanjian bisnis itu tidak jadi.
Untuk menakut-nakuti korban, Hr dan Tambrin membawa empat orang temanya yang lain masing Deni, D, Mt, Ab, Hp. Dari empat orang temannya tersebut, Deni mengaku sebagai anggota BIN.
Ia pun memperlihatkan kartu keanggotaanya lengkap dengan senjata airsoftguns..
Saat penyekapan, Dw dibawa ke hotel. Disana ia diancam dan terus ditakut-takuti jika tidak memberikan uang sebanyak Rp 50 juta atau akan dihabisi oleh keenam orang tersebut.
Saat itu juga, Dw yang didalam keadaan panik mengatakan hanya mempunyai uang sebanyak Rp 5 juta berbentuk cash. Selanjutnya, ia mentrasnfer uang kepada salah satu pelaku sebanyak Rp 5 juta.
Total yang sudah dikirim sebanyak Rp 10 juta. Dan uang itu langsung digunakan para pelaku untuk membayar hotel dan makan.(Koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.