Dibonceng Motor Suami, Suwarti Tewas Tertimpa Dahan Patah
Tiada hujan tiada angin, dahan pohon albasia di tepi Waduk Sermo patah dan jatuh ke jalan di bawahnya, Senin (21/3/2016).
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Tiada hujan tiada angin, dahan pohon albasia di tepi Waduk Sermo patah dan jatuh ke jalan di bawahnya, Senin (21/3/2016).
Nahas, Suwarti (38) dan suaminya, Tusiman (38), warga Sungapan, Desa Hargotirto, Kecamatan Kokap, yang sedang melintas mengendarai sepeda motor di jalan itu tertimpa dahan yang jatuh tersebut.
Suwarti dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Wates. Sementara suaminya, Tusiman, selamat karena tidak mengalami luka.
Koordinator Search And Rescue (SAR) Waduk Sermo, Samirin, menceritakan kejadian Senin sore sekitar pukul 15.45 WIB itu bermula saat Suwarti yang berboncengan dengan suaminya pulang dari belanja di Pasar Wates.
Ketika melintas di jalur tepi Waduk Sermo, dahan pohon albasia di atas jalan mendadak patah dan jatuh.
Jatuhnya dahan itu tepat mengenai bagian kepala Suwarti. Dua orang itu pun tersungkur akibat tertimpa dahan tersebut. "Pak Tusiman tidak luka. Tapi Bu Suwarti luka parah di kepala dan patah tangan kiri," kata Samirin, Selasa (22/3/2016).
Warga sekitar melarikannya ke RSUD Wates. Namun, sesaat menjalani penanganan medis, Suwarti yang sudah kritis tak kuat bertahan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Korban pun dimakamkan esok harinya.
"Ini kejadian kali kedua. Sebelumnya seorang yang sedang memancing juga kejatuhan dahan albasia yang patah pada 2011 lalu," katanya.
Berdasarkan kejadian itu, dia berharap pihak yang berwenang segera merapikan dan memangkas dahan pepohonan yang membahayakan manusia di bawahnya. Menurutnya, kejadian itu di luar perkiraan sehingga perlu antisipasi.
Ketua Forum Komunikasi Waduk Sermo (FKWS), Jarwanto, mengatakan penebangan dahan pohon di sekitar waduk itu pernah diusulkan pada 2011 ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).
"Sudah ada koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kulonprogo, ada 40 pohon lapuk tapi belum ditindaklanjuti," katanya.
Sementara, FKWS sejauh ini tidak berani melakukan penebangan karena akan melanggar hukum. Sebab itu, penebangan pohon lapuk tersebut harus dilakukan pihak yang berwenang. (tribunjogja.com)