Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Penyelundupan Sabu ke Tahanan Polda jatim Diwarnai Ger- geran

Sidang lanjutan penyelundupan sabu ke tahanan Polda Jatim dengan terdakwa Briptu Rudolf David Borang seperti 'dagelan'

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sidang Penyelundupan Sabu ke Tahanan Polda jatim Diwarnai Ger- geran
surya/anas miftakhudin
Suasana persidangan penyelundupan sabu ke Polda Jatim di PN Surabaya, Selasa (22/3/2016). 

TRIBUNNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan penyelundupan sabu ke tahanan Polda Jatim dengan terdakwa Briptu Rudolf David Borang seperti 'dagelan', Selasa (22/3/2016).

Saksi Siti Muntayanah alias Yeyen dalam sidang, Selasa (15/3) kemarin mencabut seluruh isi berita acara pemeriksaan (BAP) polisi, kini justru mengakui.

Pengakuan Yeyen di ruang sidang Candra PN Surabaya sontak memicu keheranan Ketua Majelis Hakim, Efran Basuning SH.

Pasalnya, pengakuan Yeyen berpaling 360 derajat dari pengakuan sebelumnya.

"Kemarin tidak mengakui. Tapi setelah dihadirkan bapak-bapak (saksi penangkap dari Polda Jatim) baru mengakui," kata Efran Basuning.

Kenapa Anda dalam sidang kemarin tidak mengakui?" tanya majelis.

Saksi Yeyen tak langsung menjawab. Ia menatap tiga hakim yang ada di depannya.
"Saya pertama kali disidang. Jadi waktu itu takuttttttt sekali," jawab Yeyen dengan nada tegang.

Berita Rekomendasi

Hakim Efran bersama dua hakim lainnya pun tersenyum. Pengunjung sidang yang mengikuti menjadi riuh atas pengakuan saksi Yeyen. Bahkan pengunjung ada yang menirukan pengakuan saksi 'takutttttt sekali'.

Yeyen mengaku telah bertemu terdakwa Briptu Rudolf David Borang di rumah kosnya di daerah Wonorejo 9 November 2015 pukul 11.00 WIB.

Dalam kesaksian itu, Yeyen mengaku disuruh suaminya lewat ponsel yang kini mendekam di Rutan Medaeng. Intinya, Rudolf Borang akan ke rumah kosnya untuk mengambil sesuatu.

"Jadi suami Anda yang menyuruh," tanya Efran dan dijawab ya oleh saksi Yeyen.

Sedang dalam pemeriksaan saksi Wakil Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Wadir Tahti) Polda Jatim, Kompol Simamora beserta dua anak buahnya, menguatkan keterlibatan terdakwa.

Sekitar pukul 20.00 WIB tanggal 9 November, pihaknya menggeledah kamar tahanan Saiful Anang dan ditemukan SS.

Dari barang bukti yang ada, Saiful Anang diinterogasi dan mengaku dapat SS dari Briptu Rudolf David Borang.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas