Plt Gubernur Sumut Dinasehati Hakim Saat Jadi Saksi Kasus Bansos
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, hakim sempat bertanya berapa total anggaran bansos di tahun 2012 dan 2013.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba sempat menasehati Plt Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi saat hadir menjadi saksi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2012-2013 dengan terdakwa mantan Kepala Kesbangpolinmas Provinsi Sumatera Utara, Eddy Syofian.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, hakim sempat bertanya berapa total anggaran bansos di tahun 2012 dan 2013.
"Berapa besaran anggarannya itu? Bisa anda jelaskan?" tanya hakim pada Erry yang saat sidang mengenakan kemeja kotak-kotak, Rabu (23/3/2016) siang.
Menjawab pertanyaan hakim, Erry sempat meminta waktu untuk membuka catatan. Mantan Bupati Serdang Bedagai ini mengaku lupa berapa jumlah anggaran bansos.
"Untuk tahun 2012 itu, belanja bansos yang tidak sesuai pertanggungjawabannya mencapai Rp 14,35 miliar. Sedangkan yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 75 miliar. Untuk Kesbangpol itu, total anggarannya Rp 188 miliar yang mulia," kata Erry.
Di tahun 2013, hibah bansos yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp 308 miliar. Sedangkan yang tidak sesuai ketentuan itu mencapai Rp 43 miliar.
"Khusus untuk Kesbang itu, ada belanja sosial sebesar Rp 1,4 miliar yang mulia. Dan belanja hibah sebesar Rp 19 miliar," kata Erry.
Dalam sidang tersebut, Erry mengaku fungsinya sebagai Wakil Gubernur berperan untuk mengawasi aliran dana bansos. Ia juga mengaku telah melayangkan surat teguran pada Juni 2013.
"Setelah kami dapat LHPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tugas kami bersama inspektorat memberikan teguran. Peran kami sebagai pengawasan," katanya.
Hakim sempat mempertanyakan kepada Erry, mengapa begitu lama memberikan surat teguran, padahal sebelumnya sudah diketahui adanya kebocoran anggaran terkait dana bansos.
"Kenapa bisa setelah ada temuan anda berikan surat teguran? Bukannya fungsi anda sebagai pengawasan?" kata hakim.
"Begini yang mulia, pada saat itu tidak ada data yang diserahkan ke Wakil Gubernur. Saat itu, saya sudah meminta agar mereka membuat laporan pertanggungjawaban," kata Erry.
"Selaku wakil gubernur, harusnya anda itu aktif. Jadi harus kerja sama," kata hakim menasehati Erry.
Erry yang mendengar hal itu lantas terdiam. Ia mengaku sudah menjalankan tugasnya sebagai pengawas saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara di tahun 2012 dan 2013. (ray/tribun-medan.com)