Berikut Kronologis Penangkapan Pencuri Kayu Perhutani
Saat mobil pikap yang membawa 16 batang kayu itu terlihat oleh patroli, tiga orang yang ada di lokasi melarikan diri, satu ditangkap.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Petugas patroli Perhutani menangkap kayu jati di petak 39, kawasan hutan RPH Mangkang, Kamis (24/3/2016) dini hari.
Saat itu, patroli Perhutani menggunakan sepeda motor sedang berpatroli di kawasan petak 39 dan mendengar raungan mesin mobil di dalam hutan jati milik negara tersebut.
"Kami patroli, dengar ada raungan mesin mobil. Kami lalu masuk ke dalam hutan," kata Slamet, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mangkang.
Saat mobil pikap yang membawa 16 batang kayu itu terlihat oleh patroli, tiga orang yang ada di lokasi melarikan diri.
"Pelakunya empat orang, waktu kami dekati pakai motor tiga orang melarikan diri," katanya.
Slamet menuturkan, para pelaku mencuri kayu jenis jati berumur 35 tahun.
"Kayunya tanam tahun 1981, jati sudah berumur 35 tahun," katanya.
Slamet mengatakan, para pelaku mencuri kayu tersebut menggunakan gergaji manual sehingga tidak terdengar raungan gergaji mesin saat patroli sebelumnya melintas.
"Tidak pakai sengso (gergaji mesin) jadinya tidak terdengar mereka memotong pohon jati di petak 39, mereka pakai gergaji manual. Waktu kami tangkap, gergajinya ternyata sudah dibuang," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.