Cemarkan Nama Baik DK PWI Sulsel, Kadir Terancam 6 Tahun Penjara
Kadir Sijaya diancam hukuman 6 tahun penjara karena telah melakukan pencemaran nama baik terhadap ketua ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel, Zulkifli G.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengancam hukuman penjara terhadap pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Kadir Sijaya dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Noviana Nurocmad mengatakan, Kadir Sijaya diancam hukuman 6 tahun penjara karena telah melakukan pencemaran nama baik terhadap ketua ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh.
"Sesuai pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dan didenda satu milyar rupiah," kata Noviana saat dikonfirmasi tribun timur.com, Kamis (24/3/2016).
Noviana menyebutkan, dalam Undang-Undang (UU) itu jelas menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menstransmisikan serta membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik atau penghinaan itu harus dipenjarakan.
Kadir Sijaya sebelumnya diperiksa penyidik Polrestabes Makassar selama 8 jam. Ia dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Zulkifli Gani Ottoh lewat tulisannya di Media Sosial (Medsos) Facebook yang mengkritisi komersialisasi gedung PWI Sulsel di Jl. AP Pettarani, kota Makassar.
Noviana menjelaskan, penahanan terhadap Kadir Sijaya dilakjakn karena berdasarkan dua alat bukti yang dianggapnya sudah cukup.
"Yang jelasnya alat buktinya sudah cukup, dan untuk dua alat bukti atau lima alat bukti ini biar kita serahkan ke pengadilan, dan pengadilanlah yang akan memeutuskan," jelasnya. (*)