Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendak Lakukan Transaksi Terlarang, Seorang Petani Asal Sidrap Dibekuk Petugas

Ia ditangkap di daerah Rappang saat akan melakukan transaksi narkoba dengan calon pembelinya.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Hendak Lakukan Transaksi Terlarang, Seorang Petani Asal Sidrap Dibekuk Petugas
Wartakotalive.com/Panji Baskhara Ramadhan
sabu 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR  -  Anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat berhasil menangkap Arfandi alias Fandi (27), seorang pengedar narkoba di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu (23/3/2016) malam.

Arfandi merupakan warga Jalan Angkatan 66, Kelurahan Lala Batu, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap yang kesehariannya sebagai seorang petani.

Ia ditangkap di daerah Rappang saat akan melakukan transaksi narkoba dengan calon pembelinya.

Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Sulselbar, AKBP Eddy S Tarigan mengatakan, penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat.

"Anggota kami saat itu sedang berada di Kota Parepare dan mendapat informasi dari masyarakat. Jadi kami langsung bergerak ke Rappang dan menangkap pelaku,” kata Eddy S Tarigan, Kamis (24/3/2016).

Dadi penangkapan tersebut, polisi menyita du ball sabu-sabu seberat 100 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 bungkus rokok, 2 buah korek api dan satu buah handphone.

BERITA TERKAIT

“Kami menangkap pelaku saat sedang menunggu calon pembelinya, dari situ kami juga menyita beberapa barang bukti,” kata dia.

Edi melanjutkan, sabu seberat 100 gram tersebut diperkirakan seharga Rp84 juta.

Hasil pemeriksaan sementara, Arfandi mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar jaringan Malaysia berinisial RS, yang masih dalam pengejaran polisi.

Arfandi sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas