Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

67 TKI Dideportasi Imigrasi Malaysia, Ada yang Dipukul dan Uang Dirampas

Puluhan TKI tersebut diangkut dari Border PLBN Entikong menggunakan bus, dan setibanya di Dinsos Kalbar langsung dilakukan pendataan.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in 67 TKI Dideportasi Imigrasi Malaysia, Ada yang Dipukul dan Uang Dirampas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen resmi (ilegal) yang dideportasi Pemerintah Malaysia setelah tiba di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalbar, Jl Sultan Syahrir No 03, Pontianak, Jumat (25/3/2016) sekitar pukul 00.03 WIB 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK  -  Sebanyak 67 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen resmi (ilegal) dideportasi Pemerintah Malaysia melalui border Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dan tiba di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalbar, Jl Sultan Syahrir No 03, Pontianak, Jumat (25/3/2016) sekitar pukul 00.03 WIB.

Puluhan TKI tersebut diangkut dari Border PLBN Entikong menggunakan bus, dan setibanya di Dinsos Kalbar langsung dilakukan pendataan.

Suasana haru terlihat, tatkala orangtua satu di antara Tenaga Kerja Wanita (TKW), Yandi, bertemu dan berpelukan, melepas kerinduan dengan anak sulungnya yang bernama Lia.

Kepada wartawan, Yandi mengisahkan, ia telah menunggu kedatangan Lia, sejak Kamis (24/3/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.

Karena sejak dua tahun silam, putrinya tersebut berangkat bekerja ke negeri jiran.

"Dia mau pulang, katanya sempat di tahan di Malaysia. Masalah Permit (Izin) katanya, di sana dia bekerja rumah tangga," ujarnya

BERITA REKOMENDASI

Menurut warga Terusan, Kabupaten Mempawah ini, selama putrinya di Malaysia kerap berkomunikasi dengannya, namun tak pernah mengeluhkan permasalahan yang dihadapi di negara Malaysia.

"Ndak ada, lebih baik dia pulang. Sewaktu di tahan Imigrasi Malaysia, agennya yang sering menghubungi, katanya bermasalah," urainya.

Kisah serupa juga dialami Nurdin, TKI asal Lombok yang bekerja di Mukah, Sarawak, Malaysia sebagai buruh bangunan selama sepuluh bulan.

Sebelum berangkat, ia dijanjikan akan mendapat upah sebesar RM 100 perhari dan akan diuruskan kelengkapan berkas izin tenaga kerja luar negeri, namun malang bagi Nurdin, ternyata majikannya di Malaysia, sama sekali tak mengurus perizinan apapun baginya.

"Karena toke (majikan) tak bikinkan permit. Rupanya sewaktu ditangkap, liat paspor dan permit ndak ada, ndak dibuatkan permit sama toke," tuturnya.

Tak hanya itu, menurut kisah Nurdin, majikannya bahkan tak memberikan upahnya selama tiga bulan.

Sementara uang yang pernah di dapatkannya selama bekerja, sebesar RM. 1.900, dirampas pihak imigrasi Malaysia, saat ia berniat akan mengirimkan uang tersebut ke keluarganya namun keburu ditangkap pihak imigarasi Malaysia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas