Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

67 TKI Dideportasi Imigrasi Malaysia, Ada yang Dipukul dan Uang Dirampas

Puluhan TKI tersebut diangkut dari Border PLBN Entikong menggunakan bus, dan setibanya di Dinsos Kalbar langsung dilakukan pendataan.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in 67 TKI Dideportasi Imigrasi Malaysia, Ada yang Dipukul dan Uang Dirampas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen resmi (ilegal) yang dideportasi Pemerintah Malaysia setelah tiba di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalbar, Jl Sultan Syahrir No 03, Pontianak, Jumat (25/3/2016) sekitar pukul 00.03 WIB 

"Satu sen pun dia ndak berikan, paspor diberikan, mandor yang antarkan. Saya ditahan tiga bulan, semua yang ditahan imigresen, diambil semua duitnya," katanya.

Menurut kisahnya pula, Selain uang TKI dirampas, petugas imirasi Malaysia juga tak segan-segan memukuli para TKI.

"Ada yang dipukul, banyak sekali yang dipukul. Kalau saya ndak dipukul. Tapi saya kasihan sama kawan yang kena pukul, dipukuli dibagian badan, kepala, sampai berdarah, yang mukul (petugas) imigresen Malaysia. Banyak orang lumpuh, orang Vietnam banyak mati sama imigresen Malaysia," kisahnya.

Nurdin berencana akan segera pulang ke kampung halamannya di Lombok. Dari kisahnya, ia kini tak ingin kembali bekerja ke Malaysia.

"Ndak mau kembali ke sana lagi, kapok masuk ke penjara sana. Selama saya merantau, dari Semenanjung sampai sepuluh tahun lebih, ndak pernah kena tangkap seperti ini," tegasnya.

Sementara petugas pendataan Dinsos Kalbar, Nanang menguraikan, dari 67 TKI tersebut, 33 orang merupakan TKI asal Kalbar. Sementara sisanya merupakan warga luar Kalbar.

"Kalau untuk luar Kalbar 34 orang, ada dari Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI, NTB, NTT. Kami data dulu, setelah itu diinapkan di mess (Shelter) di belakang, nanti akan didata ulang untuk proses pemulangan," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Dari pendataan awal, menurutnya para TKI tersebut mendapatkan beragam masalah, mulai dari tak memiliki izin bekerja, tak memiliki kelengkapan dokumen, hingga permasalahan lainnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas