67 TKI Dideportasi Imigrasi Malaysia, Ada yang Dipukul dan Uang Dirampas
Puluhan TKI tersebut diangkut dari Border PLBN Entikong menggunakan bus, dan setibanya di Dinsos Kalbar langsung dilakukan pendataan.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebanyak 67 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen resmi (ilegal) dideportasi Pemerintah Malaysia melalui border Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dan tiba di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalbar, Jl Sultan Syahrir No 03, Pontianak, Jumat (25/3/2016) sekitar pukul 00.03 WIB.
Puluhan TKI tersebut diangkut dari Border PLBN Entikong menggunakan bus, dan setibanya di Dinsos Kalbar langsung dilakukan pendataan.
Suasana haru terlihat, tatkala orangtua satu di antara Tenaga Kerja Wanita (TKW), Yandi, bertemu dan berpelukan, melepas kerinduan dengan anak sulungnya yang bernama Lia.
Kepada wartawan, Yandi mengisahkan, ia telah menunggu kedatangan Lia, sejak Kamis (24/3/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.
Karena sejak dua tahun silam, putrinya tersebut berangkat bekerja ke negeri jiran.
"Dia mau pulang, katanya sempat di tahan di Malaysia. Masalah Permit (Izin) katanya, di sana dia bekerja rumah tangga," ujarnya
Menurut warga Terusan, Kabupaten Mempawah ini, selama putrinya di Malaysia kerap berkomunikasi dengannya, namun tak pernah mengeluhkan permasalahan yang dihadapi di negara Malaysia.
"Ndak ada, lebih baik dia pulang. Sewaktu di tahan Imigrasi Malaysia, agennya yang sering menghubungi, katanya bermasalah," urainya.
Kisah serupa juga dialami Nurdin, TKI asal Lombok yang bekerja di Mukah, Sarawak, Malaysia sebagai buruh bangunan selama sepuluh bulan.
Sebelum berangkat, ia dijanjikan akan mendapat upah sebesar RM 100 perhari dan akan diuruskan kelengkapan berkas izin tenaga kerja luar negeri, namun malang bagi Nurdin, ternyata majikannya di Malaysia, sama sekali tak mengurus perizinan apapun baginya.
"Karena toke (majikan) tak bikinkan permit. Rupanya sewaktu ditangkap, liat paspor dan permit ndak ada, ndak dibuatkan permit sama toke," tuturnya.
Tak hanya itu, menurut kisah Nurdin, majikannya bahkan tak memberikan upahnya selama tiga bulan.
Sementara uang yang pernah di dapatkannya selama bekerja, sebesar RM. 1.900, dirampas pihak imigrasi Malaysia, saat ia berniat akan mengirimkan uang tersebut ke keluarganya namun keburu ditangkap pihak imigarasi Malaysia.
"Satu sen pun dia ndak berikan, paspor diberikan, mandor yang antarkan. Saya ditahan tiga bulan, semua yang ditahan imigresen, diambil semua duitnya," katanya.
Menurut kisahnya pula, Selain uang TKI dirampas, petugas imirasi Malaysia juga tak segan-segan memukuli para TKI.
"Ada yang dipukul, banyak sekali yang dipukul. Kalau saya ndak dipukul. Tapi saya kasihan sama kawan yang kena pukul, dipukuli dibagian badan, kepala, sampai berdarah, yang mukul (petugas) imigresen Malaysia. Banyak orang lumpuh, orang Vietnam banyak mati sama imigresen Malaysia," kisahnya.
Nurdin berencana akan segera pulang ke kampung halamannya di Lombok. Dari kisahnya, ia kini tak ingin kembali bekerja ke Malaysia.
"Ndak mau kembali ke sana lagi, kapok masuk ke penjara sana. Selama saya merantau, dari Semenanjung sampai sepuluh tahun lebih, ndak pernah kena tangkap seperti ini," tegasnya.
Sementara petugas pendataan Dinsos Kalbar, Nanang menguraikan, dari 67 TKI tersebut, 33 orang merupakan TKI asal Kalbar. Sementara sisanya merupakan warga luar Kalbar.
"Kalau untuk luar Kalbar 34 orang, ada dari Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI, NTB, NTT. Kami data dulu, setelah itu diinapkan di mess (Shelter) di belakang, nanti akan didata ulang untuk proses pemulangan," ungkapnya.
Dari pendataan awal, menurutnya para TKI tersebut mendapatkan beragam masalah, mulai dari tak memiliki izin bekerja, tak memiliki kelengkapan dokumen, hingga permasalahan lainnya.(*)