Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Nyonya Meneer Janji Cicil Tunggakan Gaji Karyawan Paling Lama 4 April

Perusahaan akan mencicil tunggakan gaji karyawan. Tunggakan gaji akan dibayar pada maksimal 4 April 2016.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PT Nyonya Meneer Janji Cicil Tunggakan Gaji Karyawan Paling Lama 4 April
Tribun Jateng/M Sofri Kurniawan
Pertemuan PT Nyonya Meneer dengan perwakilan Pekerja untuk mediasi, 24 Maret 2016. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Para buruh perusahaan jamu, PT Nyonya Meneer mogok kerja, Kamis (24/3/2016) karena sudah 4 bulan tidak mendapat gaji.

Tim pengurus selaku pemohon gugatan penagihan utang atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Nyonya Meneer beberapa waktu lalu, Eka Widhiarto mengatakan, jika ternyata pekerja belum mendapat gaji selama 4 bulan, itu artinya perusahaan ada masalah keuangan.

Mediasi antara pihak PT Nyonya Meneer dengan karyawan berlangsung cukup lama dan alot.

Karyawan diwakili tim advokasi dari Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES) PD Semarang, Aan Tawli. Dalam mediasi juga ada dari Polsek Genuk.

Usai mediasi, kuasa hukum perusahaan enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Aan. Aan mengatakan perusahaan menanggapi baik dan mengerti tuntutan karyawan.

"Perusahaan dan karyawan satu visi untuk bersinergi lebih baik yang pada akhirnya nanti hal-hal seperti ini bisa dihindari," ujarnya.

Perusahaan akan mencicil tunggakan gaji karyawan. Tunggakan gaji akan dibayar pada maksimal 4 April 2016.

Berita Rekomendasi

Rinciannya, perusahaaan akan membayar gaji karyawan tetap bulan Desember 2015, sedangkan untuk karyawan harian, pada April akan dibayarkan tiga kali tunggakan.

"Perusahaan berjanji akan membayar gaji berjalan rutin. Sisa tunggakan tiga bulan dan sembilan minggu akan didetailkan lagi di Mei, Juni, dan Juli 2016. Dan kesepakatan ini sudah disepakati," ujarnya.

Adanya mediasi ini, kata Aan, menjadi catatan baru bagi karyawan dan perusahaan.

"Mediasi ini menjadi langkah awal lebih baik. Semoga perusahaan bisa bayar PKPU dan terhindar kepailitan sehingga memberi dampak positif perusahaan kembali jaya seperti sebelumnya," ujarnya.

Aan mengatakan tidak bisa menutup mata perusahaan dalam kondisi "sakit". Hal ini yang menyebabkan beberapa hak karyawan belum bisa dipenuhi perusahaan.

"Hasil mediasi ini sudah sangat obyektif agar sama-sama menguntungkan bagi perusahaan dan karyawan. Kondisi perusahaan sedang tidak menguntungkan. Saya harap karyawan memberikan simpati karena perusahaan ini karena sudah menjadi ladang mencari rezeki para karyawan selama puluhan tahun. Kami akan terus mengawal untuk pembayaran tunggakan gaji karyawan," ujarnya. (tribunjateng/gpe)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas