Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Seks Antar Jemput Via BBM Dibanderol Rp 1 Juta

Sudah setahun TH (22) dan RN (24) melakoni bisnis prostitusi panggilan memanfaatkan layanan aplikasi Blackberry Massanger.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pekerja Seks Antar Jemput Via BBM Dibanderol Rp 1 Juta
Tribun Jabar/Teuku M Guci Syaifudin
Dua tersangka praktik prostitusi online di Kota Bandung, TH (22) dan RN (24), di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2016). Polisi membongkar praktik prostitusi online ini terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Lengkong menggrebek hotel di Jalan Telaga Bodas, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Minggu (27/3/2016) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sudah setahun TH (22) dan RN (24) melakoni bisnis prostitusi panggilan memanfaatkan layanan aplikasi Blackberry Massanger.

Kedua pelaku berbagi peran. TH misalnya, bertugas mengirimkan foto gadis-gadis di bawah naungannya kepada pelanggan melalui pesan BBM. Pelanggan yang berminat akan bernegoisasi dengan TH lewat BBM.

Sementara RN berperan sebagai pengantar PSK kepada pelanggan usai menyepakati harga sewa kencan singkat tersebut. Nantinya, RN pula yang mengambil uang sewa dari pelanggan.

TH membanderol jasa gadis-gadis penjaja seks di bawah naungannya kisaran Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Harga tersebut tergantung kondisi fisik dan kemampuan PSK melayani pelanggan.

"Harga Rp 1 juta sampai Rp 2 juta itu cuma buat sekali main saja. Kalau hotel yang menentukan pelanggan, termasuk biaya sewanya. Saya hanya menyediakan saja," ujar TH menjawab pertanyaan wartawan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (28/3/2016).

Setidaknya 10 wanita penjaja seks bekerja di bawah naungan TH selama setahun terakhir. Usia mereka berkisar antara 18 tahun sampai 24 tahun. Selain memberikan jasa kencan singkat, para wanita itu bekerja di Kota Bandung.

Berita Rekomendasi

"Ada yang memang pemandu lagu di tempat hiburan, ada yang pengangguran, dan ada juga yang bekerja di tempat lain," sambung TH.

Polisi menangkap TH dan RN terkait kasus perdagangan orang melalui praktik pristitusi panggilan di Kota Bandung. Praktik mereka terbongkar oleh Unit Reskrim Polsek Lengkong usai menggrebek hotel di Jalan Telaga Bodas, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Sebelum menggrebek pelaku praktik prostitusi pada Minggu (27/3/2016) dini hari, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas