Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mark Up Alkes RSP Untan Sebesar Rp 6,9 Miliar
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan peralatan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Tanjungpura (Untan)
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan peralatan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Tanjungpura (Untan) Tahun Anggaran 2013, dengan nilai kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 6,9 Miliar.
Kasipenkum Kejati Kalbar, Supriadi mengungkapkan, dua orang tersebut yakni Direktur PT Annisa Farma Dewi, Ya' Irwan Syahrial selaku pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan RSP Untan.
"Ini sudah masuk tahap dua. Awalnya berdasarkan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak pada 4 Desember 2013 No 18187/UN22.13/LK/2013 dan Addendum No 19199/UN22.13/LK/2013 tanggal 24 Desember 2013, bersama-sama dengan M Nasir, selaku PPK pada pekerjaan pengadaan peralatan Rumah Sakit Pendidikan Untan Tahun Anggaran 2013," ungkapnya kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jl Subarkah No 1, Pontianak, Selasa (29/3/2016) sore
Lanjutnya, selain Ya' Irwan Syahrial dan M Nasir, kasus ini juga melibatkan Direktur PT Kasa Mulia Utama, H M Amin Andika yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.
"Sekitar medio Oktober hingga Desember 2013, atau waktu lainnya pada tahun 2013, telah melanggar Pasal 35 ayat 3 UU No 46 tahun 2009, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," sambung Supriadi