Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghuni Bekas Rumah Dinas Polda Jateng Minta Tali Asih Tak Hanya Rp 10 Juta

Penghuni rumah dinas Polda Jateng di Lampersari, Roby Ediyono, keberatan atas eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penghuni Bekas Rumah Dinas Polda Jateng Minta Tali Asih Tak Hanya Rp 10 Juta
Tribun Jateng/Muh Radlis
Eksekutor Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi 10 rumah dinas Polda Jateng di Jalan Lampersari, Semarang, Selasa (29/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penghuni rumah dinas Polda Jateng di Lampersari, Roby Ediyono, keberatan atas eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang.

"Kalau keberatan, ya kami keberatan. Kami juga keluarga besar Polri," kata Roby di depan rumah dinas yang ia tempati di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/3/2016).

Roby meminta Kapolda Jateng, Irjen Noer Ali, untuk memberikan tali asih yang sesuai kepada penghuni lama yang telah tinggal lama di rumah dinas Polda Jateng.

"Tidak hanya Rp 10 juta. Tali asih hanya diberikan sebesar Rp 10 juta habis itu selesai," kata Roby.

Pendamping keluarga dan janda purnawirawan Polri penghuni rumah dinas Polda Jateng di Lampersari, Zaenal Abidin, meminta agar Kapolda Jateng bijak menangani sengketa kasus rumah dinas.

"Warga tidak diajak rembukan, mohon Pak Kapolda menimbang bijak. Yang tinggal di sini adalah pahlawan, Kombes tahun 60-an loh," beber Zainal.

Berita Rekomendasi

Menurut Zainal, selama ini penghunilah yang membayar pajak dan perawatan hingga renovasi bangunan sehingga rumah dinas golongan dua itu layak dipindahkan hak miliknya ke penghuni.

"Kami sesalkan karena lebih dari 50 tahun Polda Jateng tidak melakukan pemeliharaan. Warga yang bayar pajaknya (selama ini, red)," sambung Zainal.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas