Provokator Bentrok Warga di Desa Basaan dan Siniyung Sudah Ditangkap
Provokator dan pelaku pembakaran bentrok warga dua desa di Kabupaten Minahasa Tenggara dan Bolaang Mongondow bakal berhadapan dengan hukum.
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Manado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Provokator dan pelaku pembakaran bentrok warga dua desa di Kabupaten Minahasa Tenggara dan Bolaang Mongondow bakal berhadapan dengan hukum.
Demikian disampaikan Kapolda Sulawesi Utara, Brigjen Wilmar Marpaung, saat ditemui Tribun Manado di ruang kerjanya di Polda Sulut, Kota Manado, Selasa (29/3/2016).
Ia mengatakan, pembakaran rumah warga di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pekan lalu, berhasil diamankan.
"Perkembangan di Desa Basaan relatif aman, tidak ada keributan, sudah kondusif. Saya sudah perintahkan kepada Kapolres di Berdasarkan laporan Kapolres sudah 17 orang yang ditangkap. Ada yang lari ke pulau sudah dikejar juga," jelas Marpaung.
Pelaku dan provokator di Desa Siniyung 1 dan Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, juga sudah ditangkap. Bentork warga dua desa mengakibatkan tiga rumah hangus dan motor hangus terbakar sementara dua rumah lainnya rusak.
"Di mana pun mereka lari kita akan kejar. Penegakan hukum ini memberi efek jera bagi para pelaku ini termasuk di Sinuyung sudah tiga orang yang ditangkap," sambung Marpaung.
Ia menjamin polisi masih mengembangkan terus kasus ini dan bakal menangkap mereka yang terlibat bentrokan di dua kabupaten tersebut.
"Sekali lagi peran masyarakat begitu penting. Intinya jangan kita mudah terprovokasi dan memprovokasi," sambung Marpaun.