Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Korupsi di Sumatera Utara Menunggak, Ini Alasannya

Sudah saatnya penegak hukum di Sumatera Utara khusunya bisa bersatu guna mencegah korupsi.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Banyak Korupsi di Sumatera Utara Menunggak, Ini Alasannya
unodc.org
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nanang Sigit menyebut ada sejumlah alasan kenapa banyak kasus korupsi yang menunggak belum diselesaikan.

Menurut Nanang, menunggaknya sejumlah perkara korupsi lantaran Kejati Sumatera Utara  minim anggaran.

"Kenapa ada tunggakan, mungkin alasan klasik pak, yakni persoalan anggaran. Kita tahu bersama-sama, kami mendapat alokasi anggaran untuk menangani tiga perkara korupsi," kata Nanang dalam kegiatan Pencegahan Dini Terhadap Korupsi di gedung Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Rabu (30/3/2016).

Menurut Nanang, anggaran yang ada tidak sesuai dengan volume perkara yang ada.

Ia memberi contoh, seperti halnya penanganan kasus korupsi yang terjadi di Nias Selatan.

"Untuk menyidik kasus korupsi di Nias misalnya, penyidik kami itu harus bolak-balik Nias ke sini (Medan). Dan itu sangat banyak memakan anggaran," katanya.

Berita Rekomendasi

Bahkan, pemanggilan saksi itu bisa dilakukan dua kali dalam seminggu, sementara anggaran untuk penyidikan terbatas.

"Inilah kenapa ada sejumlah perkara yang menunggak. Karena kami pun, memang sangat minim anggaran," ungkap Nanang.

Dalam kesempatan itu, Nanang di hadapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir seperti Basariah Panjaitan dan Saut Situmorang berharap seluruh penegak hukum di Sumatera Utara khusunya bisa bersatu guna mencegah korupsi.

Ia mengatakan, di tahun 2016 ini diharapkan tidak ada korupsi di Sumatera Utara.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas