Kuasa Hukum Ya' Irwan Tegaskan Kliennya Dijebak Dalam Kasus Korupsi RSP Universitas Tanjungpura
Untuk itu, Daniel menegaskan agar Amin Andika ditindak, sesuai dengan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
![Kuasa Hukum Ya' Irwan Tegaskan Kliennya Dijebak Dalam Kasus Korupsi RSP Universitas Tanjungpura](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum_20160330_002900.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kuasa Hukum tersangka Ya' Irwan Syahrial, Daniel Edward Tangkau mengaku kliennya dijebak.
Ia membenarkan bahwa kliennya saat ini memang sedang tersangkut kasus mark up pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Tanjungpura (Untan) tahun anggaran 2013, namun ada pelaku lain yang menjebaknya.
"Klien saya dituduhkan atau disangkakan korupsi, mark up. Tapi bukan pelaku utama, pelaku utamanya Amin Andika, dijebak, jadi dia terjebak oleh sebuah sistem, karena perusahaannya dipinjam dengan janji muluk-muluk dari Amin Andika," ungkapnya usai mendampingi kliennya saat diserahkan penyidik Polda Kalbar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, di Kantor Kejati Kalbar, Jl Subarkah No 1, Pontianak, Selasa (29/3/2016) sore.
Untuk itu, Daniel menegaskan agar Amin Andika ditindak, sesuai dengan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Amin Andika juga kami harap supaya ditangkap dan ditindak, jangan yang kecil-kecil begini, yang besar-besar itu dibiar-biarkan," tegasnya
Terungkapnya kasus mark up pengadaan alkes RSP Untan ini, menurut Daniel berdasarkan adanya temuan BPKP Kalimantan Barat.
"Ini ditangani Polda Kalbar sejak 2015, kami mengikuti prosedur. Sekitar Rp 5 M yang mark upnya, dana APBN. Karena dia itu korban, korban dari kelakuannya Amin Andika," pungkasnya.(*)