Hidayatullah Pukul Istri Ketiga Gunakan Dongkrak Mobil
Tidak puas menganiaya dengan tangan kosong, cincin batu akik, mikrophone, ulekan dan benda tumpul lain menjadi alat pemukul istrinya.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan, Hidayatullah harus berurusan dengan polisi.
Ia diringkus usai melakukan penganiayaan terhadap istri ketiganya, Gemala Fajar Ayu (30).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan AKP Suparno mengatakan, Hidayatullah dilaporkan sudah berkali-kali melakukan penganiayaan terhadap Gemala.
"Setiap kali dia emosi, pasti melampiaskan kekesalannya kepada Gemala," ujarnya.
Terakhir, penganiayaan itu kembali dilakukannya pada 20 Maret lalu. Tidak puas menganiaya dengan tangan kosong, cincin batu akik, mikrophone, ulekan dan benda tumpul lain menjadi alat pemukul istrinya.
''Kemarin terakhir sama dongkrak, gigi istrinya sampai pecah. Parahlah keadaannya di sekitar kepala juga ada luka,'' ujarnya.
Penganiayaan ini ditindaklanjuti Polisi dengan menangkap Hidayatullah di perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.
''Kami ambil dia di rumahnya. Sekarang di tahanan sudah sembilan harian,'' katanya.
Sebelumnya, Hidayatullah juga pernah dilaporkan dua istri lainnya dalam kasus penganiayaan. Istri pertama dianiaya sampai memar pada sekujur tubuhnya.
Sedangkan istri kedua mengaku dihantam helm sampai kepalanya membengkak. Kasus terakhir, pelaku menggunakan dongkrak mobil sebagai alat pemukul.
"Polisi menyangkakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan mungkin kita masukkan juga KDRT. Ancamannya maksimal 6 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nunukan meminta Bupati Nunukan, Basri mengambil tindakan tegas terhadap Hidayatullah.
Pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan itu harus berurusan dengan Polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya.
"Kami meminta supaya dipecat," kata Mansyur Rincing, Ketua Divisi Pendampingan Hukum P2TP2A Kabupaten Nunukan, Rabu (30/3).
Mansyur mengatakan, selain beristri tiga, Hidayatullah juga telah melakukan pelanggaran dengan kerap melakukan penganiayaan terhadap para istrinya.
"Ini adalah momentum untuk memperbaiki citra PNS di Nunukan. Seharusnya sudah tidak ada toleransi lagi. Harus dipecat," katanya.
Mansyur mengaku sedang melakukan pendampingan terhadap Gemala Fajar Ayu (30), istri ketiga Hidayatullah.
"Kami tetap meminta ini diproses. Tidak ada alasan untuk tidak menjatuhkan sanksi berat hingga pemecetan," ujarnya.
Selain berharap pelaku dipecat, pihaknya juga meminta aparat hukum menjatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya.
"Bayangkan istrinya dipukul dengan dongkrak mobil. Ini sudah tidak manusiawi. Ini kekerasan dalam rumah tangga yang sudah tidak bisa ditoleransi," ujarnya.(tribun kaltim/noe)