Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbekal Ciri-ciri Tatto di Tangan, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

‎ Anggota Polresta Denpasar Bali berhasil meringkus seorang pengedar Sabu-Sabu (SS) di wilayah hukumnya.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR-‎ Anggota Polresta Denpasar Bali berhasil meringkus seorang pengedar Sabu-Sabu (SS) di wilayah hukumnya.

Adalah pria berinisial TRI (37) warga Jalan Jayakarta, Denpasar Utara, Bali. Akibatnya, Tri pun dijebloskan ke penjara karena kelakuannya.

"Kami amankan dari informasinya masyarakat. Jika ada seorang pengedar dengan ciri-ciri‎ tinggi 155cm. Kulit sawo matang, rambut sosoh."

"Yang memudahkan penangkapan, ialah tangan kanan dan kiri ada tattonya dan sering mengedarkan Sabu-Sabu di seputaran Jalan Gatsu Tengah dan sekitarnya,‎" ucap Kasat Reskoba Kompol Gede Ganefo, Minggu (3/4/2016).

Dari tersangka, polisi mengamankan sedikitnya ‎17 paket SS dengan berat 10,85 gram, dua buah korek api gas, 10 bendel plastik klip, sebuah bong, empat buah isolasi dan sebuah timbangan elektrik.

"Kami masih memburu pria berinisial DK. Karena keterangan tersangka barang bukti itu didapat dari DK, yang mengaku berada di LP," ungkap Ganefo.

Berita Rekomendasi

Transaksinya pun, sambung Ganefo, menurut pengakuan tersangka ialah dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu ke nomor rekening.

Kemudian, tersangka dihubungi melalui handphone dan mengambil Sabu itu sekitar tiga minggu lalu seberat 20 gram.

"Kami masih mengupayakan melidik dan memperdalam keterangan tersangka," pungkas Ganefo. (ang).

Selain tersangka Tri, Ganefo menambahkan, pihaknya juga meringkus SAP (39) warga Jalan Merpati, Denpasar Barat, yang juga diamankan karena SS.

Dari tangannya pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,2 gram yang dikonsumsi oleh tersangka.

Namun, polisi juga menemukan sebuah timbangan elektrik, enam lembar aluminium foil.

"Kami amankan sehari setelah penangkapan Tri, yakni pada Sabtu 2 April kemarin sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka merupakan pemakai dan pengedar, dan belum pernah ditahan," ujarnya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas