Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Sita 40 Metrik Ton Batu Obsidian

Batu obsidian ini ditindak karena tidak mengantongi izin dari Dinas Pertambangan dan Energi dan Dinas Perdagangan.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bea Cukai Sita 40 Metrik Ton Batu Obsidian
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung melakukan penindakan terhadap barang ekspor berupa batu obsidian. Batu obsidian itu ditindak di Pelabuhan Panjang pada Februari lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung melakukan penindakan terhadap barang ekspor berupa batu obsidian.

Batu obsidian itu ditindak di Pelabuhan Panjang pada Februari lalu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Beni Novri mengatakan, jumlah batu obsidian yang ditindak sebanyak 2x20 kontainer dengan berat bersih 40 metrik ton (MT).

"Batu ini rencananya mau diekspor ke Jepang oleh PT WM," kata Beni, Rabu (6/4/2016).

Menurut dia, batu obsidian ini ditindak karena tidak mengantongi izin dari Dinas Pertambangan dan Energi dan Dinas Perdagangan.

Menurut Beni, PT WM juga menyamarkan jenis barang yang diekspor.

Berita Rekomendasi

"Perusahaan itu dalam izin ekspornya tidak menyebutkan batu obsidian," ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas