Bea Cukai Sita 40 Metrik Ton Batu Obsidian
Batu obsidian ini ditindak karena tidak mengantongi izin dari Dinas Pertambangan dan Energi dan Dinas Perdagangan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
![Bea Cukai Sita 40 Metrik Ton Batu Obsidian](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bea-cukai-bandar-lampung-tindak-ekspor-batu-obsidian_20160406_103954.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung melakukan penindakan terhadap barang ekspor berupa batu obsidian.
Batu obsidian itu ditindak di Pelabuhan Panjang pada Februari lalu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Beni Novri mengatakan, jumlah batu obsidian yang ditindak sebanyak 2x20 kontainer dengan berat bersih 40 metrik ton (MT).
"Batu ini rencananya mau diekspor ke Jepang oleh PT WM," kata Beni, Rabu (6/4/2016).
Menurut dia, batu obsidian ini ditindak karena tidak mengantongi izin dari Dinas Pertambangan dan Energi dan Dinas Perdagangan.
Menurut Beni, PT WM juga menyamarkan jenis barang yang diekspor.
"Perusahaan itu dalam izin ekspornya tidak menyebutkan batu obsidian," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.