Duh, Pagar Rumah Dinas Selalu Terkunci, Wali Kota Ini Digugat Warganya Rp 100 Juta
Dalam materi gugatannya, Ridwan menilai Walikota menghambat komunikasi masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin menemui Walikota
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Rumah dinas Wali Kota mestinya bisa digunakan sebagai tempat pertemuan antara warga dengan pemimpinnya.
Namun di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, jangannya rumahnya, pagarnya saja selalu terkunci.
Kondisi ini membuat seorang warga kesal lalu mengugat Walikota Pekanbaru senilai Rp 100 juta.
Penggugatnya bernama Ridwan, warga Komplek Delima Puri Blok H16 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru.
Dalam materi gugatannya, Ridwan menilai Walikota menghambat komunikasi masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin menemui Walikota.
"Itu perbuatan melawan hukum. Jadi gugatan disampaikan terkait akses komunikasi masyarakat terkait pagar rumah dinas Walikota di Jalan Ahmad Yani yang selalu terkunci, " terang Kuasa Hukum penggugat, Iskandar Halim usai mengikuti sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (6/4/2016).
Selain menggugat Walikota Pekanbaru, Ridwan juga menggugat Firdaus MT secara pribadi.
"Jadi ada tergugat satu dan dua. Masing-masing Walikota Pekanbaru dan Firdaus MT, " terang Halim.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.