Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Tinja Bima Sakti Diduga Buang Tinja di Bekas Tambak

Sebuah truk tangki sedot tinja dilaporkan telah membuang limbah di bekas tambak Wonorejo.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Mobil Tinja Bima Sakti Diduga Buang Tinja di Bekas Tambak
Surya/Sri Handi Lestari
Truk ini diduga membuang tinja di lahan bekas tambak Wonorejo, Rabu (6/4/2016). 

Laporan Wartawan Surya, Sri Handi Lestari

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebuah truk tangki sedot tinja dilaporkan telah membuang limbah di bekas tambak Wonorejo.

Laporan itu disampaikan Komunitas Rek Ayo Rek (RAR) ke Pemkot Surabaya, Rabu (6/4/2016).

"Kami sudah lapor ke wali kota untuk menindak tegas perusahaan mobil tinja yang membuang limbahnya sembarangan. Bukannya ke IPLT (instalasi pengolahan limbah tinja) namun ke lokasi lahan kosong dekat Mangrove Centre yang merupakan kawasan konservasi,” kata Wawan Some, Ketua bidang advokasi komunitas RAR.

Kemarin, seorang warga Surabaya melapor kepada RAR terkait mobil penyedot Tinja Bima Sakti yang membuang tinja di tambak Wonorejo, Rungkut.

Meski tepergok warga membuang tinja, personel mobil tinja itu malah memeloti warga sehingga membuat warga takut.

"Memang lahan yang dibuangi tinja ini lahan kosong yang akan dijual oleh pemiliknya. Di sana ada berbagai macan urukan dan ada indikasi adanya limbah. Dan lokasi tambak itu sekitar 50 meter dari lahan konservasi,” jelas Wawan.

Berita Rekomendasi

Aktivis Nol Sampah ini menambahkan, seharusnya tinja yang sudah disedot dibuang di IPLT Keputih.

Untuk itu RAR mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini agar mengusut kasus tersebut dan menindak tegas pelakunya.

Tindakan tersebut disebutnya melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Pasal 25 angka 5.

Dilarang membuang sampah tinja di sungai-sungai, selokan, berm dan tempat umum lainnya, kecuali ditempat pembuangan akhir sampah tinja.

Pembuangan tinja di sembarang tempat dapat merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan manusia.

Pihak RAR meminta pemkot mengeluarkan regulasi (perda) terkait dengan pengolahan air limbah domestik, termasuk pengolahantinja. Mengingat jumlah penduduk Surabayapadat dan maraknya hotel.

“Kami sudah mendapatkan informasi langsung dari Pak Musdiq (Kepala Badan Lingkungan Hidup Surabaya, red) telah menerjunkan timnya ke lapangan. Tentu kami apresiasi langkah cepat BLH,” kata dia.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas