Ombudsman Sumut Serahkan Kertas Diduga Jawaban Ujian ke Jakarta
Ombudsman Sumatera Utara mengatakan, sudah mengirim soft copy diduga kertas jawaban soal Bahasa Indonesia yang ditemukan di SMAN 2 Medan ke Ombudsman.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan, sudah mengirim soft copy diduga kertas jawaban soal Bahasa Indonesia yang ditemukan di SMAN 2 Medan ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.
"Saya sudah kirim diduga kertas jawaban soal Bahasa Indonesia ke Ombudsman RI. Saya sudah perlihatkan lewat aplikasi WhatsApp. Jadi Ombudsman pusat akan mencocokkan di Kemendiknas. Hasilnya cocok atau tidak, belum tahu," katanya saat dihubungi, Selasa (5/4/2016).
Ia membantah ingin mencari sensasi dibalik temuan dugaan kertas jawaban soal bahasa Indonesia di SMAN 2 Medan.
Baginya, sensasi berbeda dengan temuan yang langsung dilihat oleh dua dewan guru dan satu pengawas.
"Saya mau kasih tahu, bahwa ketika tim melihat siswa membuka dompet berisi diduga kunci jawaban disaksikan oleh pengawas dan dewan guru. Bahkan, yang ambil kertas jawaban adalah pengawas, bukan kami. Sensasi itu suatu hal yang tidak ada tapi diadakan, kami langsung temukan dari siswa," ujarnya.
Dalam penjelasan ke media, katanya, Ombudsman hanya menyampaikan diduga menemukan kunci jawaban. Oleh sebab itu, kebenaran temuan tersebut diketahui bila Ombudsman pusat menyampaikan ke masyarakat luas.
"Ini sedang diproses hasilnya setelah Ombudsman RI mencocokkan di Kemendikbud. Nanti kami akan menyampaikan temuan dan kronologis temuan pelanggaran UN langsung ke Wali Kota Medan Dzulmi Eldin," katanya.
Setelah Ombudsman memaparkan hasil temuan tentang pelanggaran UN, diharapkan Pemerintah Kota Medan memperbaiki pelanggaran yang ada. Sehingga, pada tahun mendatang pelaksanaan UN sesuai standar.
"Kami ingin menyampaikan hasil temuan kepada Pemerintah langsung, agar dapat memperbaiki kesalahan. Semua kalangan harus mematuhi peraturan UN. Artinya, tak ada lagi pelanggaran," ujarnya.
Ia menyampaikan, beberapa pelanggaran yang ditemukan Ombudsman. Di antaranya beredarnya diduga kunci jawaban, pejabat memasuki ruang kelas dan banyak pengawas ataupun siswa yang membawa handphone ke dalam ruang kelas.
"Aturan sudah dibuat sesuai standar yang ada. Jika pejabat melanggar aturan itu, sudah hapus saja peraturannya. Buat revisi regulasi baru bahwa pejabat boleh masuk ke ruang ujian. Ada peraturan tapi dilanggar, kami mengawasi agar peraturan itu dipatuhi," katanya. (tio/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.