Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Kasus Pembobolan Kas Daerah Pemkot Semarang Bakal Meledak

Kapolrestabes Semarang mengatakan kasus pembobolan dana kas Pemkot Semarang bakal meledak.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi: Kasus Pembobolan Kas Daerah Pemkot Semarang Bakal Meledak
Dokumentasi Tribun Jateng
Diah Ayu Kusumaningrum menghindar dan menolak diwawancarai wartawan usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jumat (20/3/2015) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penyidik Polrestabes Semarang masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Diah Ayu Kusumaningrum.

Diah Ayu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai Rp 22,7 miliar.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin, mengatakan penyidik sudah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana korupsi tersebut.

"Jelas kami bekerja sama dengan PPATK, karena kerugiannya sudah jelas Rp 22,7 milyar," kata Burhanudin kepada wartawan di Polrestabes Semarang, Rabu (6/4/2016).

Polisi belum menetapkan Diah Ayu sebagai tersangka pencucian uang di kasus korupsi ini.

"Dugaan sementara dibantu suaminya. Kan jelas beli rumah di Jakarta sekian miliar, di sini (Banyumanik) juga dibelikan apa saja. Jelas alirannya nanti kemana saja," kata dia.

Berita Rekomendasi

Burhanudin menegaskan publik tinggal menunggu waktu saja dalam Minggu ini akan terungkap kasus tersebut. "Minggu ini akan kami lengkapi. Kasus ini bakalan meledak," kata dia.

Masih Dilengkapi

Penyidik sementara masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut karena jaksa Kejaksaan Negeri Semarang yang menangani kasus ini masih melihat ada kekurangan.

Diah Ayu Kusumaningrum adalah mantan personal banker Bank BTPN cabang Semarang. Sementara Suhantoro, mantan kepala UPTD Kasda Pemkot Semarang, telah divonis 2,5 tahun atas kasus yang sama.

Penyidik berjanji pada pekan ini akan melimpahkan berkas tersebut kembali ke Kejari Semarang. "Sudah jelas kerugian negaranya," beber Burhanudin.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas