Polisi: Kasus Pembobolan Kas Daerah Pemkot Semarang Bakal Meledak
Kapolrestabes Semarang mengatakan kasus pembobolan dana kas Pemkot Semarang bakal meledak.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penyidik Polrestabes Semarang masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Diah Ayu Kusumaningrum.
Diah Ayu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai Rp 22,7 miliar.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin, mengatakan penyidik sudah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana korupsi tersebut.
"Jelas kami bekerja sama dengan PPATK, karena kerugiannya sudah jelas Rp 22,7 milyar," kata Burhanudin kepada wartawan di Polrestabes Semarang, Rabu (6/4/2016).
Polisi belum menetapkan Diah Ayu sebagai tersangka pencucian uang di kasus korupsi ini.
"Dugaan sementara dibantu suaminya. Kan jelas beli rumah di Jakarta sekian miliar, di sini (Banyumanik) juga dibelikan apa saja. Jelas alirannya nanti kemana saja," kata dia.
Burhanudin menegaskan publik tinggal menunggu waktu saja dalam Minggu ini akan terungkap kasus tersebut. "Minggu ini akan kami lengkapi. Kasus ini bakalan meledak," kata dia.
Masih Dilengkapi
Penyidik sementara masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut karena jaksa Kejaksaan Negeri Semarang yang menangani kasus ini masih melihat ada kekurangan.
Diah Ayu Kusumaningrum adalah mantan personal banker Bank BTPN cabang Semarang. Sementara Suhantoro, mantan kepala UPTD Kasda Pemkot Semarang, telah divonis 2,5 tahun atas kasus yang sama.
Penyidik berjanji pada pekan ini akan melimpahkan berkas tersebut kembali ke Kejari Semarang. "Sudah jelas kerugian negaranya," beber Burhanudin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.