Tak Bisa Bayar Tunggakan Beras, Amin Dipidanakan
Amin (27), warga Jalan Karya Baru Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar ini terancam akan mendekam di sel tahanan.
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Amin (27), warga Jalan Karya Baru Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar ini terancam akan mendekam di sel tahanan.
Ia diserahkan ke Polresta Palembang oleh Yunita Winarta selaku pemilik CV Jaya Pelita Sempurna, karena Amin dianggap telah menipu perusahaan yang Yuli pimpin.
Menurut Yuli, Amin dianggap tak bisa membayar setoran beras yang diterimanya sebesar Rp 47 juta.
Dihadapan pemeriksaan petugas, Yuli mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat Amin memesan 100 sak beras kepada Yunita dengan harga Rp 47 juta, Senin (29/2/2016) siang yang lalu.
Namun sial bagi Yuli, setelah barang tersebut diserahkan, ternyata uang pembayaran beras tersebut tak disetorkan kepadanya.
Menurut Yuli, Amin tak bisa membayar beras tersebut lantaran kediamannya telah dimasuki oleh pencuri yang menyebabkan sejumlah barang berharganya hilang.
"Dia belum membayar sama sekali, padahal barang sudah diterimanya. Setiap ditagih dia selalu mengulur waktu," ujar Yuli, Kamis (7/4/2016).
Sementara Amin membatah jika ia tak mau bertanggung jawab untuk membayar beras-beras tersebut.
Ia beralasan, tak bisa membayar beras tersebut lantaran rumahnya telah kemasukan pencuri yang menyebabkan uang simpanan dan uang untuk membayar beras tersebut hilang digondol maling.
"Saya berikan mobil saya yang masih dikredit dia tidak mau, dan minta uang kontan Rp 25 juta, saya dapat dari mana uang itu kalau hanya dikasih waktu 1x24 jam."
"Saya sudah berusaha meminjam dengan keluarga, tapi hanya dapat Rp 3 juta," kilah pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.