Korban Dirudapaksa Saat Pelakunya Pesta Minuman Keras
Saat akan ditangkap tersangka Inung sempat mengibuli polisi dengan menyebut bernama Yadi.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Dua dari tujuh orang yang diduga pelaku rudapaksa gadis di bawah umur berinisial LS (14), dibekuk penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Situbondo.
Muhammad Inung Hambali, dibekuk di rumah kos kosannya di Dusun Belikeran, Desa Wringin Anon, Kecamatan Panarukan sedangkan Ipnu Hamza Wigiono (23) dibekuk di rumahnya di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Saat akan ditangkap tersangka Inung sempat mengibuli polisi dengan menyebut bernama Yadi.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo mengatakan, kedua pemuda yang diduga pelaku pemerkosaan di pantai Pathek itu masih diperiksa penyidik PPA.
"Empat pelaku diduga kabur dan dalam pengejaran polisi," kata Ipda Nanang, Jumat (08/04/2016).
Terungkap, saat melakukan pemerkosaan itu pelaku baru saja mengonsumsi minuman keras di rumah kos.
Saat mereka berpesta itu, korban LS mengirim sms ke Danil.
"Lalu cewek itu dijemput di depan GOR oleh teman saya dan langsung dibawa ke Pathek," kata Inung saat di ruang penyidik PPA Polres Situbondo.
Sebelum menemui rekannya yang membawa korban, dia dan Roni, Aksin, Danil, Ipnu , Ijri dan Wawan merencanakan untuk memperkosa korban.
"Yang melakukan hanya empat orang, dan tiga teman yang lain tidak," jelasanya.
Inung menjelaskan, dirinya tidak sadar saat memperkosa korban, karena dirinya dalam kondisi pengaruh minuman keras.
"Saya tidak ingat, karena mabuk berat," tukasnya.