Berkas Pegawai Imigrasi Bantu Loloskan Tahanan Asal Singapura Segera Dibawa ke Jaksa
Pegawai Imigrasi Batam yang membantu melarikan tahanan asal Singapura tak lama lagi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus hukum pegawai Imigrasi Batam yang membantu pelarian tahanan asal Singapura, Damar Bahadur Chettri, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Zulkifli dan Manasar Siagian, penyedia jasa di kantor imigrasi, ditetapkan sebagai tersangka karena membantu pelarian Damar Bahadur.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan penetapan kedua tersangka berdasar banyak saksi termasuk seorang pejabat di Imigrasi.
"Tersangka masih dua orang. Dalam waktu dekat berkasnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Yoga kepada wartawan, Minggu (10/4/2016).
Polisi tak akan menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Menurut Yoga, Zulkifli sebagai tersangka utama karena menyerahkan kartunya untuk membuka ruang tahanan Imigrasi.
"Dari hasil pemeriksaan memang benar kalau kartu untuk membuka pintu itu adalah milik si Zul ini. Dia yang membantu pelarian tahanan imigrasi karena sudah diiming-imingi sejumlah uang," beber dia.
Pelarian Damar Bahadur terjadi Desember 2015 lalu. Polisi baru berhasil mengungkap kasus ini sekitar akhir Januari 2016 namun sampai saat ini berkas kedua belum sekali pun dilimpahkan ke kejaksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.