Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Pegawai Imigrasi Bantu Loloskan Tahanan Asal Singapura Segera Dibawa ke Jaksa

Pegawai Imigrasi Batam yang membantu melarikan tahanan asal Singapura tak lama lagi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Berkas Pegawai Imigrasi Bantu Loloskan Tahanan Asal Singapura Segera Dibawa ke Jaksa
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus hukum pegawai Imigrasi Batam yang membantu pelarian tahanan asal Singapura, Damar Bahadur Chettri, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Zulkifli dan Manasar Siagian, penyedia jasa di kantor imigrasi, ditetapkan sebagai tersangka karena membantu pelarian Damar Bahadur.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan penetapan kedua tersangka berdasar banyak saksi termasuk seorang pejabat di Imigrasi.

"Tersangka masih dua orang. Dalam waktu dekat berkasnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Yoga kepada wartawan, Minggu (10/4/2016).

Polisi tak akan menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Menurut Yoga, Zulkifli sebagai tersangka utama karena menyerahkan kartunya untuk membuka ruang tahanan Imigrasi.

"Dari hasil pemeriksaan memang benar kalau kartu untuk membuka pintu itu adalah milik si Zul ini. Dia yang membantu pelarian tahanan imigrasi karena sudah diiming-imingi sejumlah uang," beber dia.

Berita Rekomendasi

Pelarian Damar Bahadur terjadi Desember 2015 lalu. Polisi baru berhasil mengungkap kasus ini sekitar akhir Januari 2016 namun sampai saat ini berkas kedua belum sekali pun dilimpahkan ke kejaksaan.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas