Pesta Miras di Angringan Dibubarkan Polisi
Polisi membubarkan belasan pemuda yang diduga menggelar pesta minuman keras (miras) di angkringan Jalan Kusumanegara Umbulharjo Yogyakarta.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Polisi membubarkan belasan pemuda yang diduga menggelar pesta minuman keras (miras) di angkringan Jalan Kusumanegara Umbulharjo Yogyakarta.
Selain itu dilokasi terpisah, petugas mengamankaan pasangan suami istri penjual miras di wilayah Tegalrejo Yogyakarta.
Pembubaran gerombolan pemuda yang diduga menggelar pesta miras di tepi jalan dilakukan Polsek Umbulharjo saat melakukan operasi cipta kondisi, Sabtu (9/4/2016) malam hingga Minggu (10/4/2016) pagi.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Tri Adhi Hari didampingi Panit Reskrim Polsek Umbulharjo, Ipda Ahmad Irwan mengungkapkan saat melakukan penggeledahan terhadap belasan pemuda itu, petugas menemukan sejumlah botol miras.
Polisi menyita tiga botol anggur merah, empat botol anggur kosong, dan satu botol Vodka kosong. Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah miras tersebut diakui merupakan milik Rubi warga Bantul.
Guna menjaga kondusifitas keamanan polisi selanjutnya melakukan pembinaan dan pembubaran gerombolan pemuda itu.
"Silahkan menikmati malam minggu atau libur, namun ditempat yang sudah disediakan dan tidak mengundang bahaya, tidak meminum minuman bralkohol, tidak memancing keributa dengan oranng lain yang lewat," ujar Ipda Irwan.
Sementara itu, petugas Polsek Tegalrejo melakukan penyitaan sejumlah miras dari pasangan suami istri.
Delapan botol mmiras, tujuh Vodka dan satu Jim Beam, disita petugas saat melakukan operasi cipta kondisi di daerah Bener Tegalrejo Yogyakarta.
"Miras itu ditaruh di dalam kardus dan bawahjok sepeda motor. Tapi mereka tidak mengakui sebagai penjual," ungkap Kapolsek Tegalrejo, Kompol Herlambang.
Bersama barang bukti beberapa botol miras, pasangan suami istri tersebut lantas digelandang ke Mapolsek Tegalrejo. Mereka dijerat dengan tindak pidanan ringan (tipiring) karena diduga menjual miras.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya pesta miras maupun penjualan miras ilegal diharapkan segera melapor ke pihak berwenang agar segera mendapatkan penanganan. (tribunjogja.com)