Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap Pesta Sabu, Kades di Mojokerto ini Tidak Ditahan

polisi memilih melepas dan tak menahan kades itu karena hanya sebagai pengguna, bukan pengedar.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tertangkap Pesta Sabu, Kades di Mojokerto ini Tidak Ditahan
Bangka Pos/Ajie Gusti Prabowo
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Pasca penangkapan empat pengguna sabu-sabu (SS) di Kecamatan Magersari dimana salah satunya adalah Kades Kepuhanyar, AP (35), proses pemeriksaan tetap berjalan.

Hanya saja, polisi memilih melepas dan tak menahan kades itu karena hanya sebagai pengguna, bukan pengedar.

Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Amat menjelaskan, dia tak melakukan penahanan terhadap AP karena statusnya hanya pengguna, bukan pengedar atau bandar.

"Dia tak bisa ditahan karena masuk pasal 127 UU RI Nomor 35/2009," terangnya, Minggu (10/4/2016).

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku pengguna SS, yakni AP, JN, WL dan Yd, ada satu pelaku lagi yang dimasukkan sebagai pengguna. Sedangkan dua lainnya adalah pengedar narkoba.

Meski begitu, dia enggan menyebutkan identitas pelaku yang tak ditahan selain AP.

Sedangkan Kapolsek Jetis, Kompol Andik Siswiyono mengaku tak berani berkomentar lebih detil.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas