Tertangkap Pesta Sabu, Kades di Mojokerto ini Tidak Ditahan
polisi memilih melepas dan tak menahan kades itu karena hanya sebagai pengguna, bukan pengedar.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Pasca penangkapan empat pengguna sabu-sabu (SS) di Kecamatan Magersari dimana salah satunya adalah Kades Kepuhanyar, AP (35), proses pemeriksaan tetap berjalan.
Hanya saja, polisi memilih melepas dan tak menahan kades itu karena hanya sebagai pengguna, bukan pengedar.
Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Amat menjelaskan, dia tak melakukan penahanan terhadap AP karena statusnya hanya pengguna, bukan pengedar atau bandar.
"Dia tak bisa ditahan karena masuk pasal 127 UU RI Nomor 35/2009," terangnya, Minggu (10/4/2016).
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku pengguna SS, yakni AP, JN, WL dan Yd, ada satu pelaku lagi yang dimasukkan sebagai pengguna. Sedangkan dua lainnya adalah pengedar narkoba.
Meski begitu, dia enggan menyebutkan identitas pelaku yang tak ditahan selain AP.
Sedangkan Kapolsek Jetis, Kompol Andik Siswiyono mengaku tak berani berkomentar lebih detil.