Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diminta Kakaknya Menyerahkan Diri Ndut Malah Pilih Kabur ke Lingga

Usai menganiaya, Ndut sempat pulang ke rumah dan membersihkan luka dan bekas bercak darah ditubuhnya

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diminta Kakaknya Menyerahkan Diri Ndut Malah Pilih Kabur ke Lingga
IST

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM,  BATAM - Setelah menganiaya Muhamad Fater secara membabi buta, Andi Putra Tanjung alias Ndut (22) langsung melarikan diri ke rumah kakaknya di Nongsa, Batam.

Ia sempat pulang ke rumah dan membersihkan luka dan bekas bercak darah ditubuhnya lalu memberhentikan mobil pick Up dan meninggalkan kawasan Batu Merah.

"Saat itu, saya tidak tahu korban ketika itu masih hidup atau hanya luka-luka saja," katanya, Senin (11/4/2016).

Menurut Andi, ia pergi ke kawasan Nongsa ke rumah kakaknya.

Di sana bertemu oleh mertuanya dan baru mengetahui kalau korban yang dianiaya sudah tewas.

"Saya tahu dari kakak saya kalau Fater sudah meninggal dirumah sakit Budi Kemuliaan," sebut Andi.

Berita Rekomendasi

Kakak Andi meminta agar Andi mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut.

"Dia meminta saya untuk menyerahkan diri kepolisi," sebut Andi.

Namun Andi tidak mau, ia malah berniat melarikan diri ke Kabupaten Lingga dan ia diantarkan oleh kerabatnya ke Pelabuhan Punggur untuk melarikan diri ke Lingga.

"Saya naik kapal ke Lingga, sesampai disana baru ditangkap," sebut Andi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi mengatakan, saat mendapatkan informasi kalau tersangka Andi berada di Kawasan Nongsa, polisi langsung mengejarnya.

Namun sayang, polisi terlambat sampai di sana pelaku sudah melarikan diri ke Kabupaten Lingga.

"Kami langsung kontak Polres Lingga untuk mengamankan pelaku disana. Kita harus bekerja sama dengan anggota yang berada disana," terang Yoga, Senin (11/4/2016).

Tak heran, saat tiba di pelabuhan, Andi yang curiga melihat banyak polisi langsung mencoba melarikan diri lewat pintu samping.

Namun sayang, polisi ternyata lebih sigap, Andi mengakhiri pelarinya setelah polisi menembak kaki kri Andi yang coba melarikan diri dari kejaran polisi ketika itu.

"Dia kita tembak karena mencoba melarikan diri," sambungnya.

Akibat perbuatan tersebut, Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur Hidup. 

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas