Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Tertangkapnya Sindikat Narkoba di Lampung

Petugas Polsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, menangkap enam pelaku sindikat narkoba dari sejumlah tempat berbeda.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kronologis Tertangkapnya Sindikat Narkoba di Lampung
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Samsul Hak alias Kacung (38), bandar sabu saat diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Timur, Minggu (6/3/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, menangkap enam pelaku sindikat narkoba dari sejumlah tempat berbeda.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Edy Saputra, mengatakan tertangkapnya mereka bermula dari informasi masyarakat yang melapor adanya transaksi narkoba di sebuah kos di Kelurahan Tanjung Agung.

Polisi mendatangi lokasi dan menangkap Jimmi Kurniadi (20) berikut sebungkus paket sabu. Kepada petugas, Jimmi dan teman-temannya urunan untuk membeli sabu.

"Teman-temannya ternyata menunggu di mobil dekat tempat kos," ujar Edy, Senin (11/4/2016).

Polisi menangkap tiga teman Jimmi, yakni Fery, Yoggy dan Rohmat. Mereka berangkat dari Bakauheni ke Bandar Lampung untuk membesuk temannya, namun di tengah jalan Jimmi mengajak patungan membeli sabu.

Jimmi membeli sabu dari Wenda. Polisi menangkap Wenda di rumahnya. Dari pengakuan Wenda, sabu itu berasal dari Fathur. Lalu polisi menangkap Fathur di Jalan Pangeran Antasari.

Berita Rekomendasi

Jimmi adalah mahasiswa asal Desa Kenyain Bawah, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan; Fery Darmawansyah (28), buruh, warga Desa Kenyain Bawah, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan; Yoggy Andika (20), satpam, warga Desa Kenyain Bawah, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Rohmat (32), swasta, warga Desa Kenyain Bawah, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan; Wenda Pratama (20), tuna karya, warga Jalan Pulau Buton, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung; dan Fathur Rachman (18), mahasiswa, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan langkapura.

Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu dan satu unit ponsel BlackBerry (milik Jimmy dkk), satu unit ponsel Samsung dan uang tunai Rp 350 ribu (milik Wenda) dan lima plastik klip kosong dan satu paket kecil sabu (disita dari Fathur).

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas