Sidang Pembunuhan Anggota TNI Diduga Cabuli Anak Mantan Dandim Segera Digelar, Ini Tuntutan Keluarga
Ika Sepdina berharap persidangan kasus kematian suaminya, Kopka Andi Priya Dwi Harsono, di Pengadilan Militer Madiun berlangsung transparan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Ika Sepdina berharap persidangan kasus kematian Kopka Andi Priya Dwi Harsono di Pengadilan Militer Madiun berlangsung transparan.
"Harapan kami pelaku utama atau tokoh intelektual yang menyebabkan kematian suami saya dihukum yang setimpal," ungkap Ika Sepdina kepada suryamalang.com, Minggu (10/4/2016).
Selain itu, Ika berharap para penegak hukum di TNI bersikap tegas.
Karena seluruh masyarakat tentunya ingin menyaksikan dan membuktikan bahwa hukuman pelaku kejahatan tidak memandang pangkat dan jabatan.
Setelah kematian suaminya, Ika Sepdina harus mengasuh dan membesarkan putri semata wayangnya yang kini belajar di taman kanak-kanak.
Saat ini tujuh terdakwa kasus kematian Kopka Andi tengah disidangkan di Pengadilan Militer Madiun. Satu terdakwa berpangkat perwira dan lima terdakwa berpangkat bintara.
Kopka Andi ditemukan tewas tergantung di satu ruangan Makodim Lamongan. Almarhum dituding telah mencabuli putri mantan Dandim Lamongan.
Namun penyebab kematian janggal. Kalau memang Kopka Andi mati gantung diri, seharusnya ada sperma dan kotoran di celana dalamnya, tapi hal tersebut tidak ditemukan.
Selain itu ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Untuk membuktikan penyebab kematiannya, makam Kopka Andi dibongkar untuk diautopsi tim medis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.