Jaring Pria Hidung Belang Saat Event, SPG Sebarkan Kartu Nama Big Daddy
Tersangka cukup hati-hati dan memilih pria hidung belang yang ingin mendapatkan pelayanan jasa singkat.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi masih mengembangkan kasus prostitusi elite di Kota Bandung.
Seorang muncikari, yakni MH alias Big Daddy (50), menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, terungkap modus yang dilakukan tersangka dalam menawarkan praktik esek-eseknya.
Menurutnya, tersangka merupakan pelaku event organizer (EO) yang mengelola sales promotion girl (SPG).
"Tiap ada event besar, SPG yang merupakan anak buah tersangka menjaring pelanggan. SPG memberikan kartu nama, nomor pribadi dan kontak tersangka kepada calon pelanggan yang ingin kenalan dengan SPG," kata Yoyol di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (12/4/2016).
Yoyol menyebut, tersangka cukup hati-hati dan memilih pria hidung belang yang ingin mendapatkan pelayanan jasa singkat.
Tersangka pun tak langsung mengumbar para SPG-nya merupakan wanita penjaja seks kelas elite.
"Tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini selama lima tahun kebelakang. Pembayaran praktik prostitusi yang dijalani tersangka bisa langsung atau transfer. Jadi tersangka dan pelanggan itu bertemu dulu untuk menyepakati harga," ujar Yoyol.
Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar praktik prostitusi kelas elite di Kota Bandung, Jawa Barat.
Tarif para pekerja seks komersil kelas elite ini pun fantastis, yakni mencapai belasan juta hanya untuk sekali kencan.
Lokasi kencannya pun dilakukan di hotel berbintang empat sampai lima di Kota Bandung.
Seorang pria berinisial MH alias Big Daddy (50) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Big Daddy diduga sebagai muncikari yang menyediakan wanita penjaja seks kelas elite di Kota Bandung.
Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP M Joni, mengatakan, Big Daddy ditangkap setelah Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan terhadap praktik prostitusi di hotel ternama di Kota Bandung.
Polisi menggrebek kamar di lantai tujuh hotel dan menemukan seorang wanita bersama seorang lelaki, Sabtu (9/4) pukul 21.45 WIB.
"Ketika keduanya masuk ke dalam kamar, tidak lama kemudian petugas melakukan penggerebekan," ujar Joni kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (11/4/2016).
Berdasarkan hasil keterangan, kata Joni, wanita tersebut mengakui sebagai seorang PSK yang tengah melayani jasa kencan singkat dan dikoordinir Big Daddy.
Big Daddy baru ditangkap petugas, Minggu (10/4/2016).
"Big Daddy tidak menjalankan praktik esek-esek tersebut secara online. Pelaku PSK yang menjadi anak buahnya hanya kepada pelanggan yang sudah dikenal sebelumya," ujar Joni.
Big Daddy kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung.
Ia dikenakan pasal 296 KUHPidana tentang praktik penyedia pencabulan dan Pasal 506 KUHPidana tentang mucikari yang mengambil keuntungan dari pelacuran.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (cis)