Pengelola Karaoke yang Dimintai Jatah Bulanan Oknum Polisi Diminta Lapor ke Propam
Terkait ulah anggota Polri yang menyalahi aturan terlebih meminta jatah bulanan kepada pemilik karaoke akan ditangani serius
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kasie Propam Polrestabes Semarang, Kompol I Ketut Raman, mengaku belum mendapat laporan adanya dugaan permintaan "jatah" bulanan kepada pemilik karaoke liar di kawasan Tanggul Indah (TI) Jalan Onta Raya, Gayamsari, Kota Semarang.
Dugaan permintaan setoran bulanan kepada pemilik dan pengelola karaoke liar itu dilakukan Kapolsek Gayamsari, Kompol Dedi Mulyadi.
"Saya belum tahu itu, nanti coba kami kroscek," kata I Ketut saat ditemui di Polrestabes Semarang, Selasa (12/4/2016).
I Ketut mengatakan, pihaknya meminta agar pihak yang tidak terima dengan tindakan Kapolsek Gayamsari agar melaporkan ke unit Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Propam Polrestabes Semarang.
"Kalau ada tindakan kepolisian yang di luar dari aturan, langsung laporkan ke yanduan. Nanti kami proses," katanya.
I Ketut menegaskan, pihaknya tidak akan main main dalam menanggapi laporan masyarakat terkait ulah anggota Polri yang menyalahi aturan terlebih meminta jatah bulanan kepada pemilik karaoke.
"Silahkan laporkan, pasti kami proses dulu seperti apa aduannya. Biar jelas seperti apa pelanggarannya. Tugas kami Propam kan itu kalau ada anggota yang melanggar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pengelola karaoke liar di Tanggul Indah, Gayamsari, Kota Semarang merasa keberatan dengan adanya permintaan jatah yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Gayamsari, Kompol Dedi Mulyadi.
Permintaan jatah bulanan itu muncul setelah dilakukan operasi penertiban di kawasan TI pada Sabtu (9/4/2016) malam.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Dedi Mulyadi membantah adanya permintaan jatah bulanan tersebut.
"Saya tidak meminta, tidak ada itu. Yang kami lakukan murni penertiban karena marak terjadi tindak pidana di lokasi itu. Selain itu karaoke yang ada di lokasi juga liar tak berizin," kata Dedi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.