Warga Tanjung Baru Bandar Lampung Keluhkan Kafe Bersuara Bising Saat Tengah Malam
Warga RT 01 Kelurahan Tanjung Baru, Kedamaian, Bandar Lampung mengeluhkan keberadaan sebuah kafe di Jalan Arif Rahman Hakim.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Warga RT 01 Kelurahan Tanjung Baru, Kedamaian, Bandar Lampung mengeluhkan keberadaan sebuah kafe di Jalan Arif Rahman Hakim.
Pasalnya, aktivitas di kafe tersebut membuat warga sekitar semakin resah, lantaran suara bising, yang mengganggu ketertiban serta kenyamanan warga.
Hal itu diungkapkan salah satu warga, Edison.
"Kafe buka dari pukul 15.00 Wib sampai pukul 24.00 Wib, dan menggunakan musik yang sangat mengganggu warga. Sebab, musiknya dinyalakan dengan keras," kata Edison.
"Musik remiks dan Dj begitu, yang dibunyikan dengan suara keras. Makanya, kami terganggu," tambah Edison.
Warga sekitar telah mencoba untuk mengingatkan pemilik kafe, untuk mengecilkan suara musik yang dibunyikan. Namun sampai saat ini, menurut Edison, suara tersebut tidak kunjung dimatikan.
Warga sekitar kafe juga meminta kepada Pemkot Bandar Lampung untuk menertibkan kafe, yang mengganggu warga setempat. Selain meresahkan, kafe tersebut tidak ada izin dari lingkungan.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandar Lampung, Fachruddin mengatakan, kafe yang dilaporkan warga di Jalan Arif Rahman Hakim, belum mengantongi izin.
"Memang kafenya belum ada izin, soalnya jika akan menerbitkan izin gangguan, harus menyertakan izin lingkungan. Jadi sudah pasti kafe ini melanggar," kata Fachruddin.
Namun, menurut Fachruddin, pihak BPMP juga belum bisa melakukan tindakan. Hal itu karena pihak yang dapat menindak adalah Dinas Tata Kota Bandar Lampung.
"Memang kami sudah mendapat laporan warga, namun kami tidak bisa melanjutkan. Sebab, kami hanya sebatas administrasi," pungkasnya.