Anggota DPRD Tanggamus Diperiksa KPK Selama 13 Jam
Salah satu yang sudah diperiksa adalah Nursahbana, anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi Golkar.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para anggota DPRD Tanggamus terkait kasus dugaan gratifikasi. Pemeriksaan ini berlangsung sejak Senin (11/4/2016) lalu.
Salah satu yang sudah diperiksa adalah Nursahbana, anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi Golkar.
Nursahbana menerangkan, ia diperiksa penyidik KPK pada Senin (11/4/2016) lalu di lantai dua ruang Tindak Pidana Korupsi Polda Lampung. Nursahbana diperiksa selama 13 jam.
“Saya diperiksa sejak jam 9 pagi hingga jam 10 malam,” ujar dia saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (13/4/2016).
Menurut Nursahbana, ia diperiksa bersama 12 anggota DPRD lainnya. Keduabelas anggota DPRD yang diperiksa pada Senin lalu itu adalah yang melapor pertama kali ke KPK usai menerima uang dari Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.
Nursahbana menerangkan, ia ditanya penyidik KPK seputar pemberian uang oleh bupati.
“Saya ditanya kapan dan dimana dikasih uangnya, berapa jumlahnya. Ya saya jelaskan saja apa yang saya tahu,” kata dia.
Menurut dia, saat pemeriksaan berlangsung santai. “Pemeriksaannya santai seperti ngobrol. Saya lama diperiksa karena banyak ngobrolnya,” ucap Nursahbana.
Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Dari data yang didapat Tribun Lampung, ada 13 anggota DPRD yang telah menyerahkan uang gratifikasi itu ke KPK. Namun informasinya jumlah anggota dewan yang menyerahkan uang ke KPK bertambah menjadi 23 orang.
Tribun Lampung mengantongi nama dan tanda bukti penyerahan uang ke KPK oleh 13 anggota DPRD Tanggamus. Ketigabelas orang itu adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Jumlah yang diserahkan oleh para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.
Selanjutnya Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.