Kakak dan Ayah Siyono Dipanggil Polisi Setelah Ada Pengumuman Hasil Otopsi
Sehari setelah pengumuman hasil autopsi jenazah Siyono di Jakarta, dua anggota keluarga warga Desa Pogung itu dipanggil polisi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribun Jogja Padhang Pranoto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Sehari setelah pengumuman hasil autopsi jenazah Siyono di Jakarta, dua anggota keluarga warga Desa Pogung itu dipanggil polisi.
Selasa siang (12/4/2016), kakak Siyono, Wagiyono dan sang ayah Marso diundang ke kantor polisi setempat.
Kapolres Klaten AKBP Faizal membenarkan hal tersebut.
Namun demikian, pemanggilan itu hanya sebagai proses permintaan keterangan dan pihaknya hanya mendapatkan perintah dari Mabes Polri.
"Iya benar, hanya dipanggil untuk diminta keterangan saja. Untuk hal itu cukup dilakukan di Polsek (Cawas). Kami (Polres Klaten) hanya dimintai untuk menyediakan tempat dan menyampaikan surat. Untuk pemeriksanya dari pusat (Mabes Polri) bukan dari kita (Polres Klaten)," katanya, Selasa sore.
Faizal tidak memberikan keterangan detil mengenai materi yang ditanyakan.
Pada intinya, pemanggilan itu hanya bersifat pelengkapan keterangan untuk kesaksian.
"Tidak apa-apa kok, cuma dimintai keterangan saksi. Cuma masalah kecil saja nanti dibesar-besarkan. Saya gak mengerti, pokoknya kita hanya menyerahkan surat saja. Saya ini juga masih di luar kota," tutur Kapolres.
Penelusuran Tribun Jogja, pada saat pemanggilan Wagiyono dan Marso, keduanya tidak sendiri.
Ada dua tim advokasi yang mendampingi mereka.
Satu diantaranya adalah Bambang Sukoco Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Menurutnya, kedatangannya di Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas ada dua agenda.
Yakni memberitahukan hasil autopsi Siyono dan mendampingi keluarga almarhum dalam pemanggilan sebagai saksi dihadapan polisi.
"Kami disini dalam rangka memberikan pendampingan dan kelanjutan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penegak hukum terhadap Siyono," katanya.
Lanjut Bambang, pihaknya mendapatkan mandat dari Muhammadiyah selaku kuasa hukum.
"Menurut kami kaitan keluarga dengan permasalahan hukum sudah selesai. Jadi kalau misalnya keluarga dibawa-bawa lagi akan berpengaruh terhadap psikis mereka. Jadi kami disini juga untuk mendampingi kakak dan ayahnya yang dipanggil pihak kepolisian," tuturnya.
Ia menegaskan, upaya Muhammadiyah untuk membela Siyono bukannya bentuk dukungan terhadap tindakan terorisme, sebagaimana yang diduga dilakukan almarhum.
Namun demikian hal ini merupakan komitmen dari Muhammadiyah untuk membongkar kasus ini secara terang benderang.
"Muhammadiyah sendiri anti terhadap terorisme, jadi salah kalau ada anggapan Muhammadiyah membela teroris. Kami tak ingin kasus seperti ini terjadi lagi. Selain itu pemberantasan terorisme tak diberantas dengan aksi teror balasan," kata dia.
Disamping BKBH Universitas Muhammadiyah Surakarta, ada pula tim dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang turut hadir di rumah Siyono, siang itu.