Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPRD Penerima Gratifikasi Bupati Tanggamus

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa anggota DPRD Tanggamus di Sekolah Polisi Negara Kemiling, Rabu (13/4/2016).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Periksa Anggota DPRD Penerima Gratifikasi Bupati Tanggamus
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Tanda terima laporan penyerahan gratifikasi yang diterima anggota DPRD Kabupaten Tanggamus ke KPK. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa anggota DPRD Tanggamus di Sekolah Polisi Negara Kemiling, Rabu (13/4/2016).

Pemeriksaan ini terkait dugaan gratifikasi Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan kepada para anggota DPRD Tanggamus.

Pantauan Tribun Lampung di SPN Kemiling, beberapa anggota dewan yang diperiksa di Gedung Subarkah meliputi Yulistina Heryanti, Thaib Syahnika, Basuki Wibowo, Muhtar, Buyung Zainudin, dan Imron. Tampak juga Sekretaris DPRD Tanggamus Munir Syahri.

Kasus dugaan gratifikasi ini mencuat setelah anggota DPRD Tanggamus melapor ke KPK karena menerima uang dari Bupati Tanggamus usai pembahasan APBD tahun anggaran 2016.

Besaran uang yang diterima setiap anggota dewan bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 60 juta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yayuk Andriati, membenarkan petugas KPK memeriksa para anggota DPRD Tanggamus terkait dugaan gratifikasi.

BERITA REKOMENDASI

"Benar ada tim ke Lampung sedang menyelidiki dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Tanggamus," ujar Yayuk melalui pesan WhatsApp.

Yayuk mengutarakan, status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Saya belum bisa kasih informasi apapun karena masih penyelidikan," kata dia.

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Tanggamus terus menguat. Ia diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melaporkan uang tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Data yang didapat Tribun Lampung, ada 13 anggota DPRD yang telah menyerahkan uang gratifikasi itu ke KPK dan jumlahnya kini bertambah menjadi 23 orang.


Sedangkan 13 anggota DPRD Tanggamus yang sudah melapor, yakni Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah yang diserahkan Bupati kepada mereka bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.

Selanjutnya Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas