Pegawai Pajak Tewas Ditikam Pengusaha Karet, Tindakan Korban Sesuai Presedur
- Parada Toga Fransriano Siahaan (30), petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga yang tewas ditikam pengusaha karet
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Parada Toga Fransriano Siahaan (30), petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga yang tewas ditikam pengusaha karet Agusman Lahagu alias Ama Tety (45) sudah menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatera Utara, Yunirwansyah.
"Pemberian surat paksa itu merupakan serangkaian proses hukum yang dilakukan petugas pajak. Dalam pemberian surat paksa, petugas tidak perlu didampingi polisi," kata Yunirwansyah, Rabu (13/4/2016) sore.
Menurut Yunirwansyah, kehadiran polisi diperlukan apabila petugas pajak melakukan sita bangunan ataupun harta benda milik penunggak pajak.
Kata dia, pendampingan polisi juga diperlukan saat proses lelang.
"Dengan kejadian ini, tidak mengendurkan semangat kami untuk melakukan penagihan. "
"Bukan hanya AL (Agusman Lahagu), semua wajib pajak akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," kata Yunirwansyah.
Terkait kematian korban, sambung dia, pihak Dirjen Pajak juga tengah membicarakan uang santunan terhadap keluarga korban.
Namun, Yunirwansyah enggan menyebutkan jumlah uang santunan dimaksud.
"Kalau itu pasti ada. Tapi tidak bisa kami sampaikan lah," kata Yunirwansyah didampingi sejumlah staffnya.(ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.