Ditjen Perhubungan Darat RI Segera Legalkan Taksi Online, Ojek Online dan Bentor
Mantan Kapolda Sulselbar ini menjelaskan legal sebuah angkutan umum ditandai tanda nomor khusus.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUNNEWS.COM,MAKASSAR - Pemerintah Pusat berencana melegalkan Taksi online, Ojek online, serta Becak Motor (Bentor).
Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat RI, Irjen Purn Pudji Hartanto, Kamis (14/4/2016) saat berkunjung di kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih no 430 Makassar.
Tentunya jika ini terwujud, kata Pudji, Taxi dan Ojek motor online ini harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni memiliki payung hukum.
Menurut Pudji, kendaraan penumpang berbasis online ini masih berstatus ilegal, karena belum memiliki payung hukum tetap, seperti ijin trayek, izin mengemudi bagi driver belum jelas, izin perusahaan serta izin lainnya.
Mantan Kapolda Sulselbar ini menjelaskan legal sebuah angkutan umum ditandai tanda nomor khusus.
Pudji pun mencontohkan, kendaraan angkutan kota identik dengan plat berwarna kuning, bukan berwarna hitam.
"Perlu diketahui, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur tentang tanda nomor kendaraan umum, pengemudi memiliki SIM angkutan," kata Pudji,seraya sebut semua harus tunduk kepada UU.
Pria yang menjabat Kapolda Sulselbar selama 6 bulan 2 minggu ini, yakin bahwa rencana yang ia lakukan bakal diapresiasi oleh seluruh elemen, baik dari masyarakat dan organisasi angkutan.
Pasalnya, jika angkutan berbasis online ini sudah memiliki payung hukum, mereka bisa bersaing secara sehat dilapangan.
Selain itu, Pudji juga mengatakan, Polisi memiliki wewenang untuk menindak para Taksi dan Ojek online disaat seperti sekarang.
"Mereka bisa ditilang karena membawa kendaraan yang tidak sesuai dengan SIM, tapi kami lihat dari sisi kemanusiaannya dan masyarakat juga nampak membutuhkan," katanya.
Semangat Pudji ia akui semakin membara, setelah Presiden RI Joko Widodo meminta kepada aparat untuk melakukan pembinaan kepada angkutan berbasis online.
Ia mengungkapkan pemerintah tetap mengadakan penindakan tapi dilakukan secara persuasif, dengan membimbing pemilik kendaraan untuk membuat payung hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.