Ditjen Perhubungan Darat RI Segera Legalkan Taksi Online, Ojek Online dan Bentor
Mantan Kapolda Sulselbar ini menjelaskan legal sebuah angkutan umum ditandai tanda nomor khusus.
Editor: Wahid Nurdin
Khusus untuk Bentor, Pudji hanya berharap kepada pemilik untuk memasangkan Safety Belt, serta posisi duduk penumpang untuk tidak duduk didepan pengemudi.
"Bahaya skali itu Bentor jika lajunya kencang, keselamatan penumpang harus diutamakan dalam.berkendara," katanya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Taksi Sulawesi Selatan, Burhanuddin saat dikonfirmasi terkait rencana Ditjen Perhub Darat, menyatakan jika rencana itu ia tolak.
"Kami tegaskan, kami tolak," kata Burhanuddin melalui telepon.
Ia mengakui dengan melegalkan kendaraan berbasis online sama saja mematikan mata pencaharian bagi taksi-taksi yang ada.
Olehnya itu ia meminta kepada pemerintah pusat untuk mengkaji lebih dalam atas rencana itu.
Tak hanya itu, jika ini betul dilegalkan tanpa ada persetujuan dan pembicaraan dengan asosiasi, Burhanuddin mengaku kekecewaanya dan siap melakukan aksi penolakan di Makassar.
Adapun dampak buruk ditetapkannya aturan ini dari sisi biaya sewa angkutan yang tidak ditentukan.
Sehingga itu bisa menjadi jualan untuk menggaet para penumpang.
Dari data Asosiaso Taksi, di Sulsel sebanyak 3 ribu unit taksi yang beroperasi di Sulsel.
Taksi itu dimiliki oleh 15 perusahaan Taksi di Makassar.
Sedangkan jumlah driver sebanyak 6000 orang. "Setiap satu unit ada dua orang driver," Burhanuddin menambahkan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.