Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Perhubungan Darat RI Segera Legalkan Taksi Online, Ojek Online dan Bentor

Mantan Kapolda Sulselbar ini menjelaskan legal sebuah angkutan umum ditandai tanda nomor khusus.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ditjen Perhubungan Darat RI Segera Legalkan Taksi Online, Ojek Online dan Bentor
tribun timur/saldy
Kepala Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat RI, Irjen Purn Pudji Hartanto, Kamis (14/4/2016) saat berkunjung di kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih no 430 Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUNNEWS.COM,MAKASSAR -  Pemerintah Pusat berencana melegalkan Taksi online, Ojek online, serta Becak Motor (Bentor).

Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat RI, Irjen Purn Pudji Hartanto, Kamis (14/4/2016) saat berkunjung di kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih no 430 Makassar.

Tentunya jika ini terwujud, kata Pudji, Taxi dan Ojek motor online ini harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni memiliki payung hukum.

Menurut Pudji, kendaraan penumpang berbasis online ini masih berstatus ilegal, karena belum memiliki payung hukum tetap, seperti ijin trayek, izin mengemudi bagi driver belum jelas, izin perusahaan serta izin lainnya.

Mantan Kapolda Sulselbar ini menjelaskan legal sebuah angkutan umum ditandai tanda nomor khusus.

Pudji pun mencontohkan, kendaraan angkutan kota identik dengan plat berwarna kuning, bukan berwarna hitam.

Berita Rekomendasi

"Perlu diketahui, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur tentang tanda nomor kendaraan umum, pengemudi memiliki SIM angkutan," kata Pudji,seraya sebut semua harus tunduk kepada UU.

Pria yang menjabat Kapolda Sulselbar selama 6 bulan 2 minggu ini, yakin bahwa rencana yang ia lakukan bakal diapresiasi oleh seluruh elemen, baik dari masyarakat dan organisasi angkutan.

Pasalnya, jika angkutan berbasis online ini sudah memiliki payung hukum, mereka bisa bersaing secara sehat dilapangan.

Selain itu, Pudji juga mengatakan, Polisi memiliki wewenang untuk menindak para Taksi dan Ojek online disaat seperti sekarang.

"Mereka bisa ditilang karena membawa kendaraan yang tidak sesuai dengan SIM, tapi kami lihat dari sisi kemanusiaannya dan  masyarakat juga nampak membutuhkan," katanya.

Semangat Pudji ia akui semakin membara, setelah Presiden RI Joko Widodo meminta kepada aparat untuk melakukan pembinaan kepada angkutan berbasis online.

Ia mengungkapkan pemerintah tetap mengadakan penindakan tapi dilakukan secara persuasif, dengan membimbing pemilik kendaraan untuk membuat payung hukum.

Khusus untuk Bentor, Pudji hanya berharap kepada pemilik untuk memasangkan Safety Belt, serta posisi duduk penumpang untuk tidak duduk didepan pengemudi.

"Bahaya skali itu Bentor jika lajunya kencang, keselamatan penumpang harus diutamakan dalam.berkendara," katanya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Taksi Sulawesi Selatan, Burhanuddin saat dikonfirmasi terkait rencana Ditjen Perhub Darat, menyatakan jika rencana itu ia tolak.

"Kami tegaskan, kami tolak," kata Burhanuddin melalui telepon.

Ia mengakui dengan melegalkan kendaraan berbasis online sama saja mematikan mata pencaharian bagi taksi-taksi yang ada.

Olehnya itu ia meminta kepada pemerintah pusat untuk mengkaji lebih dalam atas rencana itu.

Tak hanya itu, jika ini betul dilegalkan tanpa ada persetujuan dan pembicaraan dengan asosiasi, Burhanuddin mengaku kekecewaanya dan siap melakukan aksi penolakan di Makassar.

Adapun dampak buruk ditetapkannya aturan ini dari sisi biaya sewa angkutan yang tidak ditentukan.

Sehingga itu bisa menjadi jualan untuk menggaet para penumpang.

Dari data Asosiaso Taksi, di Sulsel sebanyak 3 ribu unit taksi yang beroperasi di Sulsel.

Taksi itu dimiliki oleh 15 perusahaan Taksi di Makassar.

Sedangkan jumlah driver sebanyak 6000 orang. "Setiap satu unit ada dua orang driver," Burhanuddin menambahkan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas