Enam Anggota TNI Perbatasan Malaysia di Entikong Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu
Kepada warga kampung setempat, mereka beralasan baru selesai memancing
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
![Enam Anggota TNI Perbatasan Malaysia di Entikong Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/paket-sabu_20160414_141926.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Personil TNI pengaman perbatasan RI-Malaysia menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di daerah Panga Bintawa, Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (13/4/2016) sekitar pukul 15.30 WIB
Dua pelakunya yang berasal dari Indoenesia, berhasil ditangkap enam prajurit TNI Satgas Pengamanan Perbatasan RI - Malaysia Yonif 144/ Jaya Yudha yang berada dibawah Kolakops Rem 121/Abw, Kodam XII/ Tanjungpura.
Komandan Satgas Pamtas Yonif 144/ Jaya Yudha, Letkol Inf Gambuh Sri Karyanto mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku, berawal dari adanya informasi yang disampaikan Totok, warga Kampung Panga sekitar pukul 15.30 WIB.
Warga tersebut menginformasikan ke Pos Panga, bahwa ada dua orang warga tak dikenal, yang menggunakan satu unit sepeda motor Revo tanpa pelat nomor kendaraan, terlihat dengan gerak gerik mencurigakan memasuki Kampung Panga.
"Kepada warga kampung setempat, mereka beralasan baru selesai memancing. Atas informasi tersebut, Komandan Pos Panga, Sertu Edy Saputra memerintahkan tiga anggotanya yang dipimpin Kopda Milyan melakukan pengejaran," ungkapnya
Sekitar 15 menit pengejaran, kedua orang yang mencurigakan tersebut dapat ditangkap di daerah Panga Bintawa, dan kemudian dibawa menuju Pos Panga untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah diperiksa, STNK-nya bernomor pelat KB 4862 VQ. Kemudian untuk didalam tas ransel yg dibawa ditemukan bungkus susu kemasan dengan merk Dutch Lady Explore.
Karena mencurigakan, bungkus susu tersebut dibuka dan ternyata berisi 2 Kilogram serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya
Hasil dari pemeriksaan, kedua tersangka yakni WD (26) merupakan warga Merau Entabang. Sementara satu warga lainnya, yakni BY (41) merupakan warga Tripin Entikong.
"Pengakuan keduanya, paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu tersebut diambil di Tebedu, Malaysia," ujarnya
Kedua tersangka beserta barang bukti serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram diamankan ke Pos Kotis Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.