Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Periksa Bupati Tanggamus Terkait Dugaan Gratifikasi

Bambang diperiksa terkait dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Tanggamus

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyidik KPK Periksa Bupati Tanggamus Terkait Dugaan Gratifikasi
youtube
Bambang Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Kamis (14/4/2016).

Bambang diperiksa terkait dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Tanggamus.

Dari pantauan Tribun Lampung di SPN Kemiling, Bambang sudah diperiksa penyidik KPK sejak pagi.

Bambang mengenakan baju batik warna cokelat dan celana panjang hitam.

Ia sempat melambaikan tangan ke wartawan saat akan masuk ke ruang pemeriksaan.

Wartawan belum bisa mewawancarai Bambang karena tidak diperkenankan mendekat ke ruang pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

 Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Data Tribun Lampung, ada 13 anggota DPRD yang telah menyerahkan uang gratifikasi itu ke KPK.

Namun informasinya jumlah anggota dewan yang menyerahkan uang ke KPK bertambah menjadi 23 orang.


Tribun Lampung mengantongi nama dan tanda bukti penyerahan uang ke KPK oleh 13 anggota DPRD Tanggamus.

Mereka adalah  Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah yang diserahkan oleh para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.

 Selanjutnya Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523,35 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas